Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan MK Soal Tenggang Waktu 3 Tahun ke DPR Untuk Revisi UU Perkawinan

Penjelasan MK Soal Tenggang Waktu 3 Tahun ke DPR Untuk Revisi UU Perkawinan Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rentan waktu selama tiga tahun bagi DPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut tiga tahun merupakan waktu yang moderat dalam pembentukan UU.

Menurutnya, justru keputusan saat ini lebih maju dibandingkan keputusan MK beberapa waktu lalu.

"Ini agak maju dibandingkan putusan MK terdahulu, dulu MK menyerahkan itu sebagai open legal policy. Sekarang ada pertimbangan-pertimbangan yang kemudian diambil MK," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Orang lain juga bertanya?

Pertimbangan itu yang menjadi ketentuan mengenai batas usia 16 tahun ternyata diskriminatif. Selanjutnya, kata Fajar, bila selama tiga tahun tidak ada perubahan UU, secara langsung batas usia perkawinan untuk perempuan sesuai UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

"Kalau tidak ada perubahan setelah tiga tahun, usia perkawinan harus diharmonisasikan dengan usia anak dalam UU perlindungan anak," ucapnya.

Oleh karena itu, Fajar menyebut selama kurun waktu tiga tahun, perkawinan perempuan berumur 16 tahun masih legal. "Iya, karena (UU Perkawinan) masih berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

MK tidak memberikan atasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.

Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.

Reporter: Ika Defianti

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR

Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini

Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK

DPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023

Pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun
Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun

Mahfud menolak hal itu saat menjabat menko polhukam karena melihat ada tendensi-tendensi yang berpotensi muncul dari revisi UU itu.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya