Penjelasan Munarman soal Baiat ke ISIS
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah turut terlibat dalam acara baiat kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi.
Argumen itu disampaikan Munarman, terkait dakwaan JPU yang menyebut Munarman terlibat dengan menghadiri acara baiat kepada ISIS pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Kehadiran saya dalam acara diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014, adalah suatu yang tidak melanggar hukum," kata Munarman dalam eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12).
-
Mengapa Munarman mengucapkan ikrar? Turut dipandu seorang petugas membawa Al-Qur'an sebagai sumpah yang dibacakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
-
Dimana Munarman mengucapkan ikrar? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
-
Kenapa Indonesia dianggap aman? Seperti negara-negara lain yang terdapat dalam daftar ini, Indonesia termasuk di dalamnya karena sikap netralnya terhadap berbagai isu politik global.
-
Bagaimana Kemenkumham memastikan keamanan agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, kita harus memastikan sistem dan juga entitas bisnis tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal, jadi mempermudah bisnis juga harus menyiapkan keamanan yang seimbang,' tambahnya.
-
Bagaimana TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas? Para Babinsa juga diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan Bhabinkamtibmas Polri dan berbagai elemen masyarakat, sehingga elemen TNI hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.
-
Apa yang dilakukan TNI dan Polri di Jateng untuk menjaga netralitas? Selain antisipasi gangguan keamanan, para Babinsa juga diminta untuk bersikap netral selama pemilu pilkada hingga pilpres.
Padahal, Munarman mengaku kehadirannya dalam acara tersebut, hanya karena diundang untuk mengikuti seminar tanpa ada motif lain, termasuk soal rencana terlibat dalam aksi terorisme.
"Maka saya hadir saja, apalagi kebetulan UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur saya dalam pulang pergi dari rumah saya yang disekitar UIN Syarif hidayatullah," kata Munarman.
Terlebih, Munarman menilai jika kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum. Pasalnya, kegiatan yang disebut turut berbaiat kepada ISIS itu belum ada kekuatan hukum mengikat, di mana kelompok tersebut belum dinyatakan dilarang.
Karena kegiatan yang dihadirinya pada 6 Juli tahun 2014, sementara dalam surat dakwaan penuntut umum, pada halaman 42, tertulis Resolusi PBB tentang ISIS tanggal 15 Agustus 2014, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Oktober 2014, serta Surat Republik Arab Suriah pada tanggal 3 September 2014.
"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan soal kedatangannya pada acara seminar di Markas FPI Makassar. Munarman menyebut dia hanya menjadi pembicara pada acara itu karena undangan panitia.
"Kehadiran saya pada acara seminar dan diskusi tanggal 24 dan 25 Januari 2015 di Kota Makassar, baik di Markas FPI maupun di Pondok Pesantren adalah murni karena undangan dari pihak panitia," katanya.
Munarman juga mengklaim dirinya tidak pernah berhubungan dalam konteks di luar keperluan seminar, baik sebelum maupun sesudah acara seminar, termasuk mengenal penyelenggara.
"Saya juga tidak pernah mengenal pemilik Pondok Pesantren sebelumnya, dan saya tidak pernah berkomunikasi atau berinteraksi dengan pemilik Pondok Pesantren atau kelompoknya pasca seminar tanggal 25 Januari 2015 tersebut," tuturnya.
"Begitu juga dalam peristiwa seminar di kota Medan, saya hadir karena diundang sebagai narasumber yang memang sudah sejak tahun 90-an salah satu kegiatan saya adalah sebagai narasumber di berbagai seminar dan diskusi publik dari seluruh kalangan dan kelompok masyarakat, tidak terbatas hanya pada satu kelompok saja," tambahnya.
Alhasil, Munarman menilai dakwaan jaksa tidak masuk akal karena dia merasa jika dalam rangkaian acara yang ada dalam surat dakwaan jaksa hanya sebagai pembicara dan tidak melanggar hukum.
"Sungguh bagi saya tuduhan ini adalah tidak masuk akal dan di luar nalar yang sehat. Bagaimana bisa dikaitkan? Di luar konteks seminar, saya tidak pernah berbicara, berkomunikasi atau bentuk interaksi lainnya dengan kelompok yang dituduh terlibat terorisme tersebut," sebutnya.
"Bahwa apa yang saya sampaikan pada kegiatan diskusi publik dan seminar, baik di Makassar maupun di Medan adalah merupakan hasil analisis berdasarkan dokumen yang valid dan kebebasan menyatakan pendapat serta menyampaikan informasi," tambahnya.
JPU Sebut Munarman Berbaiat Ke ISIS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap jika Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman diduga telah berbaiat kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Jaksa menyampaikan jika aksi baiat Munarman dilakukan pada acara Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI), yang dihelat gedung UIN Syarif Hidyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 juni 2014. Bersamaan dengan kemunculan organisasi ISIS di tahun yang sama.
"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi maka sejak saat itu banyak masyarakat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," sebut jaksa dalam dakwaannya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12).
"Kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi Baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," tambahnya.
Adapun kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi selaku Amir atau Pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah yang diikuti Munarman bersama tokoh lainnya.
"Terdakwa (Munarman) bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara Alias Abu Hanifah alias Abu Kembar, saksi Abu Wahid, aksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," sebutnya.
Sementara, acara pembaitan tersebut, kata Jaksa, dipimpin langsung oleh Ustad Syamsul Hadi yang masih belum tertangkap sampai dengan saat ini dengan memakai dua bahasa Arab dan Indonesia yang turut diucapkan terdakwa Munarman.
"Dengan cara Ustad Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia dan Kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ujarnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menegaskan polemik Al Zaytun tidak ada kaitan dengan kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca SelengkapnyaKetua PBNU Abdullah Latopada menegaskan wacana MLB NU diisukan hanya dari segelintir orang
Baca SelengkapnyaKalau ada yang datang ke acara MLB , baik setuju, tidak setuju atau bahkan membubarkan akan dijak ngopi , diskusi dan ngaji.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman menjamin pemerintah bersifat objektif terkait urusan parpol.
Baca SelengkapnyaPKB baru saja menyelesaikan pelaksanaan Muktamar PKB ke-VI yang digelar di Nusa Dua, Bali, 24-25 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengakui kerap melakukan safari politik ke pondok pesantren di berbagai daerah dan menemui para kiai-kiai mendukung Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaDzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta pihak panitia dan UGM terbuka terkait pelarangan Anies menjadi pembicara.
Baca SelengkapnyaRekam jejak Anies selama menjadi gubernur juga tidak punya persoalan HAM. Misalnya di Kampung Akuarium dan Bukit Duri.
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca Selengkapnya