Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Pakar Hukum Pidana Kebiri Tidak Tepat Diterapkan

Penjelasan Pakar Hukum Pidana Kebiri Tidak Tepat Diterapkan Ilustrasi kebiri. ©2015 Lookism.net

Merdeka.com - Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, disesalkan banyak pihak.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menilai pelaksanaan kebiri kimia tidak tepat diterapkan sebagai pidana tambahan. Sebab, penerima pidana kebiri, tidak sadar ketika mendapat pelatihan pengendalian nafsu selama menjalani masa hukumannya.

"Mestinya saat dia melakukan eksekusi pidana, dia dalam kondisi kesadaran dan dilatih untuk mengendalikan hawa nafsu tapi kalau dimatikan hasrat seksualnya bagaimana dia bisa melatih mengendalikan diri," ujar Muzakir kepada merdeka.com, Senin (4/1).

Orang lain juga bertanya?

Mudzakir justru sepakat dengan pelaksanaan cambuk yang dilakukan di Provinsi Aceh bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kepada anak-anak. Adanya hukuman cambuk, memicu kesadaran pelaku tentang keharusan mengendalikan nafsu.

Lagipula, imbuhnya, pidana tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga ditentang oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan masyarakat sipil. Penolakan ini menurut Mudzakir sebagai indikasi bahwa hukuman kebiri bukan pidana tepat untuk menghukum predator seksual.

Mudzakir menambahkan, penandatanganan PP tersebut juga menandakan pemerintah justru abai untuk meningkatkan kualitas sosial di masyarakat. Sebab, tindakan kekerasan seksual terkait dengan sosial seseorang.

Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah untuk membentuk aturan hukum tentang perlindungan dari kekerasan seksual. Karena menurut Mudzakir, pidana kebiri tidak hanya dipicu dari tingginya kasus kekerasan seksual kepada anak, melainkan seluruh korban kekerasan seksual.

"Hasrat seksual bukan disebabkan karena urusan pribadi, tapi urusan sistem sosial dan sistem secara keseluruhan yang memberi peluang untuk melampiaskan hawa nafsu seksual."

"Yang harus ditemakan itu dalam undang-undang temanya masalah seksual itu. Karena yang dikorbankan itu tidak hanya anak-anak tapi wanita dewasa juga banyak jadi korban," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. PP tersebut berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi PP tersebut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa

Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas

Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.

Baca Selengkapnya
Para Pakar Ungkap Akar Masalah Etika dan Moral Penyelenggara Negara
Para Pakar Ungkap Akar Masalah Etika dan Moral Penyelenggara Negara

Persoalan etika itu semakin diperparah dengan pengajaran akhlak di lembaga pendidikan yang cenderung verbal dan normatif.

Baca Selengkapnya
BPIP Kaji Fenomena Paradoks Negara Beragama Tapi Pejabatnya Abaikan Etika, Begini Rekomendasinya
BPIP Kaji Fenomena Paradoks Negara Beragama Tapi Pejabatnya Abaikan Etika, Begini Rekomendasinya

Hasilnya, nilai-nilai universal agama dianggap menjadi salah satu sumber moralitas tertinggi dan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya