Penjelasan Pakar Hukum Pidana Kebiri Tidak Tepat Diterapkan
Merdeka.com - Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, disesalkan banyak pihak.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menilai pelaksanaan kebiri kimia tidak tepat diterapkan sebagai pidana tambahan. Sebab, penerima pidana kebiri, tidak sadar ketika mendapat pelatihan pengendalian nafsu selama menjalani masa hukumannya.
"Mestinya saat dia melakukan eksekusi pidana, dia dalam kondisi kesadaran dan dilatih untuk mengendalikan hawa nafsu tapi kalau dimatikan hasrat seksualnya bagaimana dia bisa melatih mengendalikan diri," ujar Muzakir kepada merdeka.com, Senin (4/1).
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Mengapa penyimpangan sosial terjadi? Winles dalam bukunya yang berjudul Punishment and Reformation menyebut bahwa penyebab terjadinya suatu penyimpangan sosial atau penyebab seseorang mempunyai perilaku yang menyimpang terdiri dari dua faktor: 1. Faktor Subyektif, yakni faktor yang sudah ada dalam diri seseorang (bawaan yang telah ada sejak dilahirkan). 2. Faktor obyektif atau faktor yang berasal dari luar (lingkungan).
-
Mengapa moral diabaikan di dunia politik? Penelitian mereka memperlihatkan sikap bermusuhan terhadap kelompok oposisi atau mereka yang pandangan politiknya berbeda menjadi faktor pendorong untuk mengabaikan moral ketika orang berada di ranah politik.
-
Siapa yang mengabaikan moral di dunia politik? 'Orang-orang, tanpa memandang usia atau ideologi, lebih bersedia terlibat dalam perilaku dan penilaian yang tidak bermoral jika perilaku tersebut berada dalam ranah politik,' kata Hull.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Mudzakir justru sepakat dengan pelaksanaan cambuk yang dilakukan di Provinsi Aceh bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kepada anak-anak. Adanya hukuman cambuk, memicu kesadaran pelaku tentang keharusan mengendalikan nafsu.
Lagipula, imbuhnya, pidana tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga ditentang oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan masyarakat sipil. Penolakan ini menurut Mudzakir sebagai indikasi bahwa hukuman kebiri bukan pidana tepat untuk menghukum predator seksual.
Mudzakir menambahkan, penandatanganan PP tersebut juga menandakan pemerintah justru abai untuk meningkatkan kualitas sosial di masyarakat. Sebab, tindakan kekerasan seksual terkait dengan sosial seseorang.
Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah untuk membentuk aturan hukum tentang perlindungan dari kekerasan seksual. Karena menurut Mudzakir, pidana kebiri tidak hanya dipicu dari tingginya kasus kekerasan seksual kepada anak, melainkan seluruh korban kekerasan seksual.
"Hasrat seksual bukan disebabkan karena urusan pribadi, tapi urusan sistem sosial dan sistem secara keseluruhan yang memberi peluang untuk melampiaskan hawa nafsu seksual."
"Yang harus ditemakan itu dalam undang-undang temanya masalah seksual itu. Karena yang dikorbankan itu tidak hanya anak-anak tapi wanita dewasa juga banyak jadi korban," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. PP tersebut berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi PP tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca SelengkapnyaPersoalan etika itu semakin diperparah dengan pengajaran akhlak di lembaga pendidikan yang cenderung verbal dan normatif.
Baca SelengkapnyaHasilnya, nilai-nilai universal agama dianggap menjadi salah satu sumber moralitas tertinggi dan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca Selengkapnya