Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan PN Jakpus Soal Juliari Sudah Menderita Dihina Jadi Hal Meringankan Vonis

Penjelasan PN Jakpus Soal Juliari Sudah Menderita Dihina Jadi Hal Meringankan Vonis Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Vonis 12 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diwarnai kritik dari sejumlah pihak. Lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjadikan cacian dan hinaan kepada Juliari dijadikan poin pertimbangan meringankan hukuman atas perkara korupsi suap bansos Covid-19.

Menanggapi perihal kritikan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo menjelaskan salah satu alasan majelis hakim mempertimbangkan cacian dan hinaan menjadi dasar menjatuhkan vonis terhadap Juliari. Bambang mengatakan, pertimbangan majelis hakim itu sebagai sikap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Itu adalah untuk menjaga asas praduga tidak bersalah. Jadi, harus dibaca poin 2 itu adalah satu kesatuan sebelum itu mempunyai hukum yang tetap, jadi untuk menjaga asas praduga tidak bersalah, before the law sebelum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (24/8).

Bambang memahami jika fikiran masyarakat menilai wajar sebagai koruptor mendapatkan cacian. Namun menurut dia, sebagai hakim hal tersebut tidaklah diperkenanka lantaran keputusan diambil harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Artinya emang itu wajar untuk koruptor kan gitu (fikiran masyarakar), tapi mungkin majelis di dalam pertimbangan putusan perkara a quo dasarnya kenapa itu dimasukan, ya tadi, untuk menjunjung azas praduga tak bersalah, tetap larinya ke situ," kata dia.

"Masyarakat kan punya pola anggapan saya kan juga masyarakat 'lu koruptor salah lu sendiri' tapi mungkin karena kita hakim, hakim kan tahu orang itu salah atau bagaimana. Tetapi kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah, sebelum diberikan suatu vonis memperoleh hukum tetap," imbuh dia.

Pasalnya, Bambang menjelaskan sampai dengan saat ini putusan terhadap Juliari belum memperoleh hukum tetap. Karena sejak sidang vonis, Senin (23/8) lalu, Juliari memutuskan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari kedepan untuk menerima atau menolak vonis dari Hakim Ketua Muhammad Damis.

"Kan bisa aja nanti ditingkat banding berubah atau di MA berubah kita kan gak ngerti, apa bisa dinaikan. Artinya Pak Damis atau majelisnya ingin menerapkan bahwa seorang itu sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap azas praduganya harus kita lindungi," jelasnya.

"Walaupun dalam tanda kutip tahu salah tapi kan pengadilan pintu gerbang untuk membuktikan itu bersalah atau tidak, pengadilan bukan hanya PN aja MA kan juga pengadilan cuma beda di tingkatannya," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan atas pelanggaran pidana mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.

Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Selain itu, hakim melanjutkan, Juliari selama persidangan yang berjalan empat bulan ini selalu hadir dan tertib. Dia dinilai kooperatif tanpa bertingkah dengan membuat berbagai alasan yang menghambat jalannya persidangan.

"Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," jelas hakim.

Adapun hal yang memberatkan adalah tindak pidana korupsi Juliari dilakukan dalam kondisi bencana darurat non alam yakni pandemi Covid-19. Sementara mantan kader PDIP itu malah terus menyangkal segala perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," katanya.

Putusan tersebut, dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan

Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya