Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan PN Jaktim Hanya Izinkan 6 Kuasa Hukum Rizieq Ikuti Sidang

Penjelasan PN Jaktim Hanya Izinkan 6 Kuasa Hukum Rizieq Ikuti Sidang Sidang Habib Rizieq. ©istimewa

Merdeka.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kalau para kuasa hukum Habib Rizieq Syihab menolak hadir di ruang persidangan ketika agenda pembacaan dakwaan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan

"Betul, untuk nomor 221 dan 226 tidak ada yang hadir di persidangan," kata Alex ketika ditemui wartawan, di PN Jakarta Timur pada Jumat (19/3).

Alex menerangkan alasan dari para kuasa hukum yang menolak hadir, lantaran tidak sepakat dengan aturan yang diberlakukan pihak pengadilan terkait pembatasan kuasa hukum yang masuk ke ruang sidang.

Orang lain juga bertanya?

"Karena mereka tidak sepakat untuk adanya pembatasan terhadap tim kuasa penasihat hukumnya yang hadir di persidangan," kata Alex.

Sebagaimana diketahui bahwa sidang yang sebelumnya digelar, pihak Habib Rizieq turut mendatangkan sekitar puluhan tim kuasa hukum dalam ruang persidangan. Atas hal itu lah, pihak pengadilan mengambil langkah pembatasan di ruang sidang hanya enam kuasa hukum.

"Seperti yang saya sampaikan, kita terhadap persidangan pertama kita adakan perbaikan dan koreksi dan kita terapkan betul secara sungguh-sungguh Pergub No 3 Tahun 2021. Dimana jarak itu minim satu meter sehingga di dalam ruang sidang apabila tim penguasa hukum hadir semua, tidak akan mungkin bisa masuk semua karena luas ruang sidang sendiri tidak akan mencukupi," ujarnya.

Polisi Bantah Larang Kuasa Hukum Masuk Sidang

Disisi lain, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan bahwa sikap yang dilakukan aparat kepolisian untuk tidak perbolehkan kuasa hukum terdakwa Rizieq Syihab masuk ruang persidangan guna mencegah kerumunan, di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, langkah pengamanan tersebut bukan merupakan bentuk pelarangan yang dilakukan aparat kepolisian. Melainkan, karena adanya mandat dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatasi jumlah kuasa hukum di dalam persidangan.

"Sehingga bukan dilarang, tetapi sekali lagi, Humas PN Jaktim mengamanatkan untuk membatasi. Karena hal itulah yang mendasari kami untuk membatasi yang akan menghadiri sidang MRS dkk," kata Erwin kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Selanjutnya, Erwin mengatakan kalau pengamanan tersebut dilakukan pihaknya setelah sebelumnya ada koordinasi antara pihak PN Jaktim dengan Polri. Oleh sebab itu, pihak kepolisian hanya menjalankan tugas terkait hasil dari koordinasi tersebut.

"Kami tugasnya hanya mengamankan, tentunya dengan koordinasi dengan Ketua PN, Majelis Hakim yang memimpin sidang," tuturnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
Tim Anies dan Ganjar Protes Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran
Tim Anies dan Ganjar Protes Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran

Tim hukum Anies dan Ganjar protes terhadap saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Keras! Perintahkan Kubu Ganjar Tak Ajukan Pertanyaan ke Ahli Karena Keberatan
VIDEO: Yusril Keras! Perintahkan Kubu Ganjar Tak Ajukan Pertanyaan ke Ahli Karena Keberatan

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).

Baca Selengkapnya
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut

Sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.

Baca Selengkapnya