Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Polisi Jerat Pasal Kelalaian 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Penjelasan Polisi Jerat Pasal Kelalaian 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Lapas Tangerang Terbakar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan dasar penetapan tersangka kepada tiga sipir lapas dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tanggerang, atas dasar dugaan kelalaian yang mengakibatkan tewasnya para narapidana.

Sebagaimana dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat bahwa penetapan tersangka tersebut sesuai dengan Pasal 359 KUHP atas objek materil akibat meninggalnya seseorang.

"Jadi penerapan pasal 359 orangnya harus meninggal atau luka berat. Faktanya rekan-rekan sudah tahu dalam peristiwa tersebut ada berapa orang yang meninggal. Artinya, akibat materilnya sudah terjawab, betul ada," kata Tubagus kepada wartawan, Senin (20/9).

Terlebih, Tubagus menyatakan berdasarkan hasil visum para korban disebut meninggal akibat beberapa tanda antara lain adanya jelaga di tengkoraknya, kemudian kandungan Co² di dalam darah, sehingga disimpulkan meninggalnya seseorang itu karena kebakaran dan terbakar.

"Kenapa orang ini terbakar, disebabkan karena ada rangkaian peristiwa kebakaran, lalu kenapa unsur lalainya, itu bukan dengan standar operasioanl berlaku di lingkungan tersebut," jelasnya.

"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP dengan pelaksanaan maka itulah bentuk kelalaian, detailnya apa pun bentuk dan lain sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Gambaran umumnya kenapa seperti itu adalah yang tadi saya jelaskan ya," lanjutnya.

Kemudian demikian terkait penyebab kebakaran, kata Tubagus, masih perlu didalami. Karena kebakaran itu sementara ini diduga kuat dari keterangan para ahli akibat korsleting listrik.

"Pertanyaannya kenapa korsleting listrik itu bisa terjadi. Terus kemudian bagaimana pola penjalaranya sehingga membakar. Kapan waktu kejadian kebakaran sampai api, proses evakuasi dilakukan dan sebagainya. Peristiwa bagaimana penyebab kebakaran, bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi," jelasnya.

Setelah semua unsur tersebut diketahui, Tubagus mengatakan nantinya akan diuraikan dalam rumusan Pasal 187 dan 188 melalui keterangan para Ahli. Yang nanti bisa di juncto kan dengan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang telah disangkakan kepada tersangka.

"Yang sekarang adalah Pasal 359 (penetapan tersangka). Nanti di Pasal 187 dan 188 dijunctokan di Pasal 359 akan ada gelar perkara berikutnya untuk penajaman," jelasnya.

Pasal 187 KUHP itu sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah petugas dari Lapas Tanggerang yang ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penetapan tersangka tiga orang yang semuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 3 orang terpenyidik," kata Kabid Humas Polda Yusri Yunus, Senin (20/9).

Penetapan kepada tiga tersangka yang berinisial RU; S; dan Y, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang sudah diperiksa, termasuk sejumlah barang bukti dan ahli.

"Termasuk saksi terlapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Keterangan alat-alat bukti sudah dikumpulkan semuanya," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Tungku Pabrik Peleburan Besi di Lampung Meledak, Tiga Pekerja Luka Parah
Tungku Pabrik Peleburan Besi di Lampung Meledak, Tiga Pekerja Luka Parah

Polisi mendalami dugaan unsur kelalaian kecelakaan kerja dalam insiden ledakan tungku peleburan besi di PT San Xiong Steel Indonesia.

Baca Selengkapnya
Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin
Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin

Pengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya
Demi Kelabui Petugas, Ini Trik Licik Digunakan Warga Saat Bakar Hutan untuk Buka Lahan
Demi Kelabui Petugas, Ini Trik Licik Digunakan Warga Saat Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Kondisi sebagian lahan di Sumsel mulai mengalami kekeringan. Hal ini sangat rawan terbakar saat kondisi panas yang diakibatkan musim kemarau.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi

Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya
12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka
12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka

Untuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya