Penjelasan Polisi soal Keterlibatan O di Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya
Merdeka.com - Sejumlah fakta persidangan terungkap di perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram, Rachel Vennya serta kekasihnya Salim Nauderer, dan Maulida managernya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Salah satunya, keterlibatan O yang belakangan disebut di ruang sidang adalah Ovelina Pratiwi, seorang pegawai kontrak Setjen DPR RI yang diperbantukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan O sebagai petugas perbantuan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta 'bermain' sendiri.
"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji, karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya. Yang datang ini bukan tokoh pemerintahan tapi dia itu seorang diri selebgram. Hal itu pun tidak terkait dengan tugas si O. Jadi dia main sendiri. Dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," jelas saat dikonfirmasi, Senin (13/12).
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang mendapat bantuan? Baik Nurohmad dan Adi Sukam benar-benar merasakan adanya program ini.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
-
Siapa yang menemani Leony saat terinfeksi Covid? Beruntung, kekasihnya sigap dan tanggap, merawatnya dengan baik, sehingga Leony pulih dengan cepat.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang jelas tiga orang ini yang melanggar UU Karantina dibantu oleh O. Imbalannya adalah 40 juta. Karena 40 juta itu makanya dia turut membantu melaksanakan sehingga pelaksanaan karantina kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Ada 4 Berkas Perkara
Tubagus menambahkan dalam kasus Rachel, penyidik membagi berkas perkara menjadi 4. Tiga berkas adala Rachel, Salim dan Maulida. Sedangkan, satunya lagi milik Ovelina.
"Jadi gini, yang jadi tersangka di kasus itu ada 4. Dibagi menjadi dua berkas yaitu orang yang melanggar karena dia dari Amerika tidak melalui proses karantina. Kedua adalah O (Ovelina Pratiwi) karena dia yang turut membantu untuk tidak karantina tadi sehingga melanggar UU Wabah penyakit," jelasnya.
O yang turut berperan dalam pelanggaran karantina Rachel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun maka penyidik tidak melakukan penahanan.
"Wujud nyata pelanggaran itu dia tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O atas bantuan itu si O jadi tersangka. Karena ancaman di bawah satu tahun maka tidak ditahan," tegasnya.
O Adalah Pegawai Setjen DPR RI
Usut punya usut, O merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI. Keterangan itu muncul dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang yang dilihat merdeka.com pada Senin (13/12).
Hal ini terlihat dari barang bukti yang dimiliki.
"Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi," demikian dikutip merdeka.com.
Tak hanya itu, dalam situs itu dituliskan berbagai barang bukti yang menunjukan Olivelina merupakan pegawai DPR RI. Berikut beberapa barang bukti yang menunjukan Olivelina pegawai DPR RI.
"Satu lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi. Delapan lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. Ovelina Pratiwi,"
"Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021,"
Atas bukti yang dimiliki. Hakim memutuskan kalau Olivelina bersalah karena memberi bantuan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Covid-19.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," ujar keputusan hakim.
O Sudah Dinonaktifkan
Sekretariat Jenderal DPR RI menanggapi soal munculnya nama Ovelina dalam kasus Rachel Vennya. Ovelina dipastikan telah dinonaktifkan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan, Ovelina merupakan pegawai kontrak Setjen DPR RI.
"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," ujar Indra saat dikonfirmasi, Senin (13/12).
Indra menjelaskan, status Ovelina merupakan seorang pegawai kontrak yang diperbantukan menjadi protokol Bandara. Dalam putusan pengadilan, disebutkan Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.
"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara," ujarnya.
Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina. Indra menegaskan, tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan, murni tanggung jawab pribadi.
"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," ujar Indra.
O Meminta Rachel Transfer Rp40 Juta Agar Lolos Karantina
Dalam pengakuan Rachel saat sidang, terungkap kronologi lolosnya si Selebgram dari kewajiban karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Berikut kronologinya:
18 September 2021
Pukul 00.30 WibRachel tiba dari Amerika Serikat. Mendarat di pintu ketibaan Internasional Terminal 3. Saat itu, Rachel, Salim kekasihnya, serta si manager ditemui seorang petugas bernama Ovelina di bagian bagasi. Pun ketiganya diminta mengikuti arahan dari Ovelina.
Kemudian, ketiganya diminta seorang petugas menumpang Damri menuju Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
Pukul 02.00 WibRachel, Salim dan managernya tiba di Wisma Atlet. Namun, tidak sampai masuk ke dalam kamar. Mereka hanya sekedar didata penghuni.
"Sampai di wisma, saya turun. Tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan Ovelina mengungkap uang Rp40 juta adalah angka yang diminta Satgas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta," kata Ovelina.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah tiga kali melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Leksi Yandi mangkir.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya