Penjelasan Polisi Soal Proses Hukum Bachtiar Nasir Dibuka Kembali Setelah Dua Tahun
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya diduga digunakan untuk aksi 411 dan 212. Bachtiar Nasir rencananya akan mulai diperiksa perdana sebagai tersangka, besok.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir atas kasus yang terjadi 2017. Menurutnya, penyelesaian kasus ini memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.
"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Tunggu selesai dulu masalahnya. Kan penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Proses hukum tetap berjalan," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Menurut Dedi, sebenarnya Bachtiar Nasir sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun dia enggan merinci waktu panggilan terhadap anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Materi pemeriksaan, kata dia, terkait masalah penyalahgunaan dana yayasan. Kasus ini yang nanti akan didalami oleh penyidik.
"Itu kasus tahun 2017, sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti, oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan penyidik yg saat ini sudah ada di penyidik," jelas dia.
Soal kelanjutan pemeriksaan ini, Polri berharap masyarakat dapat melihat secara objektif. Terlebih, selalu mencuat isu kriminalisasi ulama saat yang akan dimintai keterangan merupakan pemuka agama.
"Setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum. Jadi jangan istilahnya ke backgroundnya, jangan. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat status sosialnya maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan apa yang sudah dilakukan," tegas Dedi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaHaniyah ditemukan tewas di garasi rumah majikannya, Masrukhin, pada 4 Desember 2016, dengan luka-luka akibat kekerasan benda tumpul.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango menjawab soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHotman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara
Baca Selengkapnya