Penjelasan Polisi soal Proses Hukum Wanita Bawa Anjing ke Masjid Meski Tak Ditahan
Merdeka.com - Polisi memutuskan tidak menahan SM (52) wanita pembawa anjing ke masjid di wilayah Sentul, Bogor, meski statusnya tersangka. Salah satu alasannya, kondisi kejiwaan SM yang hingga kini masih diobservasi. Lalu bagaimana penanganan kasus ini selanjutnya?
Ditemui di RS Polri, Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky, mengatakan pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut. Meskipun SM telah dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil observasi dan belum diperiksa penyidik.
"Tersangka itu tidak wajib di-BAP jika tidak memungkinkan. Contoh satu, kalau pertanyaannya bersediakah saudara untuk diperiksa? Kalau tidak bersedia ya sudah. Itu kan diberi kesempatan membela diri. Kalau pun bersedia, kan ditanya lagi. Apakah saudara sehat jasmani dan rohani? Kalau tidak kan dua-duanya tidak terpenuhi. Yang satu lagi dia sakit. Apa karena orang tidak diperiksa terus kemudian suatu proses tidak dijalankan. Tetap dijalankan," tegas Dicky di lokasi, Rabu (3/7).
-
Bagaimana kasus Butet dihentikan? Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
Hari ini, Dicky bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Iksantyo Bagus Pramono, mendatangi RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melihat keadaan SM.
"Penahanan kan penegakan pada tempat yang diatur. Kebetulan tahanan sakit, ya tahanannya tempat penyembuhan penyakit," katanya.
Dicky menambahkan, bila kemudian ada rekomendasi kasus dihentikan, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan majelis hakim. Namun dipastikan, kepolisian akan menuntaskan pengusutan kasus ini.
"Kalau proses maaf diatur di UU di muka pengadilan. Prosedurnya begitu. Baca ayat 2. Kalau memang itu dilakukan di depan pengadilan oleh hakim. Nanti pengadilan. Karena sudah ada kasus yurisprudensinya di MA tahun 2005 di Mahkamah Militer juga sudah ada. Kami lakukan di pengadilan. Misal ini terbukti oke, tapi yang ini juga. Nanti hakim juga bertanya benar sakit jiwa atau tidak. Jadi semua di depan pengadilan," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya