Penjelasan Polisi Tak Kenakan Pasal Suap ke Rachel Vennya Meski Akui Sogok Rp40 Juta
Merdeka.com - Rachel Vennya mengakui terpaksa merogoh kocek Rp40 juta agar tidak menjalani karantina setibanya dari Amerika Serikat. Pengakuannya, uang itu diminta seseorang yang didapat dari temannya. Orang itu belakangan diketahui adalah Ovelina, pegawai kontrak di Setjen DPR.
Fakta itu terungkap di persidangan perkara pelanggaran karantina di mana Rachel menjadi terdakwa.
Meski diketahui telah memberikan uang, nyatanya Rachel hanya dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana. Rachel akhirnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Apa yang membuat kasus Vina ditarik ke Polda Jabar? Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan penyidik mengetahui fakta itu. Dia menegaskan, semua fakta dan temuan telah tertuang di berkas pemeriksaan. Hal itu pula yang menjadi penyebab nama Ovelina muncul di persidangan.
"Dia jadi tersangka gara-gara itu. Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada," jelasnya, Senin (13/12).
"Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas. Jadi kalau dibilang masa polisi enggak tahu? Salah. Itu muncul dalam persidangan karena ada di dalam berkas," katanya.
Dia memastikan pula pemberian uang Rp40 juta itu sudah dikonfirmasi pada Rachel dan dituangkan dalam berkas.
"Kan ada di berkas berarti sudah diklarifikasi. Kenapa hakim menanyakan itu, mengklarifikasi yang ada di berkas. Jadi kalau dibilang Polisi enggak tahu ya kan ada di berkas, jadi pasti tahu karena itu lah dia jadi tersangka gitu loh," tegasnya kembali.
Dia juga menjelaskan alasan penyidik tidak menetapkan pasal penyuapan kepada Rachel maupun Ovelina Pratiwi. Menurutnya, hal itu sesuatu hal yang berbeda perkara tindak pidana korupsi. Apalagi mereka yang disuap atau menyuap bukan aparatur negara atau pejabat negara.
"Kalau misalnya mau dijadikan kepada tipikor, tipikor itu masuknya dia jadi pegawai negeri kan subjek hukumnya. Dia itu kan membantu makanya diterapkan di Pasal itu (pasal 55). Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu. Karena itu dia jadi tersangka," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaPolda Jabar tidak membutuhkan pengakuan dari Pegi.
Baca SelengkapnyaSampai tiga kali Susno bertanya ke Dede apakah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaKomjen Wahyu Widada tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca Selengkapnya