Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Polisi Tak Kenakan Pasal Suap ke Rachel Vennya Meski Akui Sogok Rp40 Juta

Penjelasan Polisi Tak Kenakan Pasal Suap ke Rachel Vennya Meski Akui Sogok Rp40 Juta ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rachel Vennya mengakui terpaksa merogoh kocek Rp40 juta agar tidak menjalani karantina setibanya dari Amerika Serikat. Pengakuannya, uang itu diminta seseorang yang didapat dari temannya. Orang itu belakangan diketahui adalah Ovelina, pegawai kontrak di Setjen DPR.

Fakta itu terungkap di persidangan perkara pelanggaran karantina di mana Rachel menjadi terdakwa.

Meski diketahui telah memberikan uang, nyatanya Rachel hanya dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana. Rachel akhirnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

Orang lain juga bertanya?

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan penyidik mengetahui fakta itu. Dia menegaskan, semua fakta dan temuan telah tertuang di berkas pemeriksaan. Hal itu pula yang menjadi penyebab nama Ovelina muncul di persidangan.

"Dia jadi tersangka gara-gara itu. Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada," jelasnya, Senin (13/12).

"Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas. Jadi kalau dibilang masa polisi enggak tahu? Salah. Itu muncul dalam persidangan karena ada di dalam berkas," katanya.

Dia memastikan pula pemberian uang Rp40 juta itu sudah dikonfirmasi pada Rachel dan dituangkan dalam berkas.

"Kan ada di berkas berarti sudah diklarifikasi. Kenapa hakim menanyakan itu, mengklarifikasi yang ada di berkas. Jadi kalau dibilang Polisi enggak tahu ya kan ada di berkas, jadi pasti tahu karena itu lah dia jadi tersangka gitu loh," tegasnya kembali.

Dia juga menjelaskan alasan penyidik tidak menetapkan pasal penyuapan kepada Rachel maupun Ovelina Pratiwi. Menurutnya, hal itu sesuatu hal yang berbeda perkara tindak pidana korupsi. Apalagi mereka yang disuap atau menyuap bukan aparatur negara atau pejabat negara.

"Kalau misalnya mau dijadikan kepada tipikor, tipikor itu masuknya dia jadi pegawai negeri kan subjek hukumnya. Dia itu kan membantu makanya diterapkan di Pasal itu (pasal 55). Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu. Karena itu dia jadi tersangka," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Tidak Butuh Pengakuan Pegi, Ungkap Kasus Vina Cirebon dari Saksi Kunci
Polda Jabar Tidak Butuh Pengakuan Pegi, Ungkap Kasus Vina Cirebon dari Saksi Kunci

Polda Jabar tidak membutuhkan pengakuan dari Pegi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina "Dede Jangan Takut, Anda Tidak Bisa Dihukum!"

Sampai tiga kali Susno bertanya ke Dede apakah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan

Baca Selengkapnya
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Propam Irwasum Turun Tangan Kasus Vina, Kabareskrim Buka Peluang Periksa Penyidik Polda
VIDEO: Propam Irwasum Turun Tangan Kasus Vina, Kabareskrim Buka Peluang Periksa Penyidik Polda

Komjen Wahyu Widada tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara

Baca Selengkapnya
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).

Baca Selengkapnya