Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Polri Soal Pelarangan Atribut dan Konten FPI di Maklumat Kapolri

Penjelasan Polri Soal Pelarangan Atribut dan Konten FPI di Maklumat Kapolri Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan maksud diterbitkanya Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang sebagai tindak lanjut pelarangan segala kegiatan dan atribut Front Pembela Islam (FPI), oleh pemerintah.

Argo mengatakan bila Maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, sesuai surat keputusan bersama (SKB) enam menteri yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020, lalu.

"Ini gunanya untuk memberikan perlindungan serta jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/1).

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, Argo menyebutkan bila maklumat Kapolri tersebut memuat empat aturan, dalam poin kedua dijelaskan maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah keputusan pemerintah sebelumnya.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, penggunaan Simbol dan atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)," bunyi point kedua maklumat tersebut

Sejumlah tujuan dari dikeluarkannya maklumat ini juga disampaikan. Antara lain agar:

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dand. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Penjelasan Soal Unggah Konten

Kemudian, Argo menjelaskan terkait point dua huruf d, larangan masyarakat mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI adalah yang berkaitan kandungan berita bohong potensi gangguan Kamtibmas, provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan, dan SARA. Hal itu lah yang tidak boleh disebarkan. Selama konten tersebut tidak memuat hal yang dilarang, masyarakat dipersilahkan.

"Apalagi mengakses atau meng-upload, atau menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya pada UU ITE misalnya, tidak diperbolehkan di sana," kata Argo.

Namun demikian, Argo mengatakan jika keluarnya Maklumat Kapolri tersebut bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun berekspresi kepada masyarakat.

"Yang terpenting bahwa kita dengan keluarnya maklumat ini, kita tidak artinya itu bredel kebebasan pers itu tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang itu tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali, ataupun diberitakan kembali yang melanggar hukum itu tidak diperbolehkan. Itu berkaitan yang dikeluarkan maklumat oleh bapak Kapolri," ujarnya.

Lebih lanjut, pada point ketiga bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

"Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup maklimat tersebut yang ditandatangai Kapolri Jendral Idham Aziz.

Pemerintah Bubarkan FPI

Diketahui, Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.

Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate.

Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Tegas, Ini Instruksi Jenderal Sigit ke Polisi se-Indonesia Hadapi Pemilu 2024
Tegas, Ini Instruksi Jenderal Sigit ke Polisi se-Indonesia Hadapi Pemilu 2024

Perbedaan pendapat dan pilihan, kata Kapolri adalah hal biasa terjadi dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya
Arahan Tegas Komjen Fadil Depan Banyak Perwira, Perintahkan Patroli Polisi Harus Naik Kelas!
Arahan Tegas Komjen Fadil Depan Banyak Perwira, Perintahkan Patroli Polisi Harus Naik Kelas!

Seperti apa perintah Fadil di hadapan para perwira?

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Polda Lampung Wanti-Wanti Anak Buah Awasi Ketat Proyek Pembangunan Wujudkan Asta Cita Presiden
Polda Lampung Wanti-Wanti Anak Buah Awasi Ketat Proyek Pembangunan Wujudkan Asta Cita Presiden

Kapolda juga menyoroti serta menyampaikan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap proyek pembangunan di wilayah Lampung.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Komdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital
Komdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

Komdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya