Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Polri soal Penyidik Dihalang-halangi Laskar FPI saat ke Petamburan

Penjelasan Polri soal Penyidik Dihalang-halangi Laskar FPI saat ke Petamburan Brigjen Pol Awi Setiyono. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Laskar Front Pembela Islam (FPI) sempat menghalang-halangi penyidik Polri di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedatangan penyidik untuk mengantarkan surat pemanggilan kedua terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan Indonesia negara hukum.

"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama-sama sepakat negara kita negara hukum," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/12).

"Saya pikir masyarakat juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada ketercualian," sambungnya.

Ia menegaskan pendukung Rizieq bersikap suportif. "Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang ybs dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus supportif dong, begitu," tuturnya.

Pun Awi menjelaskan perjalanan kasus Rizieq Syihab yang tengah ditangani Polda Metro.

"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian digelar, naik ke penyidikan kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," jelasnya.

"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Paham ya rekan-rekan. Dan Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum."

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam

Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Muhaimin Singgung Kyai Langgar Hukum, Bisa Kualat Sama Negara
VIDEO: Muhaimin Singgung Kyai Langgar Hukum, Bisa Kualat Sama Negara

Cak Imin menegaskan PBNU yang melanggar hukum, juga harus berhadapan dengan negara

Baca Selengkapnya