Penjelasan Wamenkumham agar Masyarakat Tak Bandingkan Pasal Hukum di RI & Luar Negeri
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa terkait dengan pasal yang ada di Indonesia tidak akan sama dengan negara-negara lain.
Pada saat Eddy dihadirkan menjadi narasumber di Universitas Riau dalam rangka melakukan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan, dalam beberapa tindak kriminalitas di beberapa negara memang tergolong universal.
"Saya mau katakan bahwa substansi KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan atau berkaitan dengan pelanggaran itu bersifat universal," ujar Eddy saat diskusi, Rabu (17/5).
-
Kapan Eddy Hiariej dilantik jadi Wamenkumham? Pada 23 Desember 2020, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
-
Bagaimana UGM menanggapi kasus Eddy Hiariej? UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,'
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa jabatan Eddy Hiariej saat ini? Pada Kamis (9/11), Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Mengapa universal, di Indonesia pembunuhan masuk tindak pidana di kutub utara pembunuhan juga tindak pidana, di kutub selatan pemerkosaan masuk tindak pidana di Indonesia juga tindak pidana," sambungnya.
Menurutnya, ada tiga hal substansi dalam KUHP Indonesia yang menurutnya berbeda dengan negara lain, di antaranya faktor situasi sosial budaya masyarakat.
"Baru kita pahami bahwa ada 3 isu 3 substansi 3 muatan KUHP, yang antara satu negara dengan negara lain berbeda. Artinya tidak boleh disama ratakan tidak boleh dibanding-bandingkan," ucap dia.
Selain itu, dirinya juga turut menyinggung soal pasal penghinaan di beberapa negara salah satunya di China yang menyebut tidak adanya satu bab pun di kuhp China kejahatan kesusilaan.
"Soal penghinaan, penggunaan antara satu negara dengan yang lain itu berbeda. Artinya apa, saya ingin tegaskan kepada teman-teman mahasiswa ketika berbicara pasal-pasal penghinaan atau pasal-pasal pencemaran nama baik jangan sekali-sekali membandingkan dengan Amerika, Jerman, dan sebagainya itu," pungkas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaSelain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sudah sesuai prosedur hukum.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaYasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi soal pengganti Eddy.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaDi usia 37 tahun, Eddy telah berhasil meraih gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca SelengkapnyaKemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Baca SelengkapnyaSeusai menjalani klarifikasi, Eddy Hiariej tak banyak bicara. Dia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan awak media.
Baca Selengkapnya