Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Wamenkumham agar Masyarakat Tak Bandingkan Pasal Hukum di RI & Luar Negeri

Penjelasan Wamenkumham agar Masyarakat Tak Bandingkan Pasal Hukum di RI & Luar Negeri Wamenkumham datangi KPK terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa terkait dengan pasal yang ada di Indonesia tidak akan sama dengan negara-negara lain.

Pada saat Eddy dihadirkan menjadi narasumber di Universitas Riau dalam rangka melakukan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan, dalam beberapa tindak kriminalitas di beberapa negara memang tergolong universal.

"Saya mau katakan bahwa substansi KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan atau berkaitan dengan pelanggaran itu bersifat universal," ujar Eddy saat diskusi, Rabu (17/5).

"Mengapa universal, di Indonesia pembunuhan masuk tindak pidana di kutub utara pembunuhan juga tindak pidana, di kutub selatan pemerkosaan masuk tindak pidana di Indonesia juga tindak pidana," sambungnya.

Menurutnya, ada tiga hal substansi dalam KUHP Indonesia yang menurutnya berbeda dengan negara lain, di antaranya faktor situasi sosial budaya masyarakat.

"Baru kita pahami bahwa ada 3 isu 3 substansi 3 muatan KUHP, yang antara satu negara dengan negara lain berbeda. Artinya tidak boleh disama ratakan tidak boleh dibanding-bandingkan," ucap dia.

Selain itu, dirinya juga turut menyinggung soal pasal penghinaan di beberapa negara salah satunya di China yang menyebut tidak adanya satu bab pun di kuhp China kejahatan kesusilaan.

"Soal penghinaan, penggunaan antara satu negara dengan yang lain itu berbeda. Artinya apa, saya ingin tegaskan kepada teman-teman mahasiswa ketika berbicara pasal-pasal penghinaan atau pasal-pasal pencemaran nama baik jangan sekali-sekali membandingkan dengan Amerika, Jerman, dan sebagainya itu," pungkas dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi

Eddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum
Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sudah sesuai prosedur hukum.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Yasonna soal Pengganti Wamenkumham Eddy Hiariej: Terserah Presiden
Yasonna soal Pengganti Wamenkumham Eddy Hiariej: Terserah Presiden

Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi soal pengganti Eddy.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Dipercaya Prabowo Jadi Wakil Menteri Hukum
Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Dipercaya Prabowo Jadi Wakil Menteri Hukum

Di usia 37 tahun, Eddy telah berhasil meraih gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Buka Suara soal  Wamen Eddy Hiariej Berstatus Tersangka KPK
Kemenkumham Buka Suara soal Wamen Eddy Hiariej Berstatus Tersangka KPK

Kemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wamenkumham Irit Bicara usai Diklarifikasi KPK Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar
FOTO: Ekspresi Wamenkumham Irit Bicara usai Diklarifikasi KPK Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar

Seusai menjalani klarifikasi, Eddy Hiariej tak banyak bicara. Dia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan awak media.

Baca Selengkapnya