Penjelasan Wapres JK soal kebijakan pemerintah permudah izin TKA
Merdeka.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjelaskan alasan pemerintah membuat kebijakan untuk mempermudah izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dia menjelaskan pihaknya bukan membebaskan sepenuhnya para TKA melainkan pemerintah hanya mempermudah proses untuk bekerja.
"Karena ini hubungannya dengan pekerja, maka pemerintah mempermudah proses izin dari pada tenaga kerja asing. Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing untuk bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya, tidak, cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya," katanya saat membuka acara Apindo X di Hotel Sahid Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Dia menjelaskan, jika pemerintah tidak mempermudah para TKA, Indonesia tidak akan memiliki pemasukan dalam modal maupun skill. Para TKA, kata JK, bisa lari ke negara lain seperti Vietnam, Thailand dan Malaysia.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Kenapa sulit cari kerja di Indonesia? Susahnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dalam hal global ini tidak bisa dihindari lagi. Apabila kita persulit mereka dengan mudah ke Vietnam, Thailand ke malaysia, dan kita marah lagi kenapa investasi kurang. Dan ini suatu dilema yang kita selesaikan," ungkap JK.
Oleh karena itu pihaknya kata JK membuat kebijakan untuk mempermudah perizinan TKA. Agar modal dan skill bisa masuk ke Indonesia.
"Dan investasi dibutuhkan modal dan skill itu tentu bagi mereka harus jaga. Apabila kita persulit ini tenaga ahli di bidang ini modal dan skill juga tidak masuk. Karena itu kenapa di Thailand 10 kali lipat jumlah tenaga kerja asing di banding Indonesia. Karena mengapa ekspor mereka impor mereka juga lebih banyak daripada kita," papar JK.
Dia juga menjelaskan dengan mempermudah perizinan para TKA bukan berarti mengambil lapangan pekerjaan masyarakat. Tetapi justru membuat lapangan pekerjaan semakin banyak.
"Karena rumusnya satu pekerja asing kira-kira mengcreate lapangan kerja pekerja lokal 100 orang. Memang ada kasus di Sulawesi tapi bersifat sementara karena ingin cepat kerja. Tapi secara umum akan memberikan manfaat investasi lapangan kerja dan juga kemajuan ini," ungkap JK.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.
Baca SelengkapnyaBanyak diaspora mengenyam pendidikan bahkan bekerja di luar negeri dalam bidang teknologi, industri dan ilmu pengetahuan.
Baca SelengkapnyaBustan mengaku dirinya kerap kali mengunjungi lokasi-lokasi yang terdapat TKA-nya termasuk di kawasan pabrik bubur kertas yang beru saja melakukan uji coba.
Baca Selengkapnya