Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjual Cobek Gugat Polres Tangsel dan Kejari Tigaraksa Rp 1 Miliar

Penjual Cobek Gugat Polres Tangsel dan Kejari Tigaraksa Rp 1 Miliar Dedi Mulyani dan Tajudin si penjual cobek. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penjual cobek bernama Tajudin, yang sempat ditahan 9 bulan terkait eksploitasi anak akhirnya memasuki babak baru. Setelah dua tahun lebih, Tajudin, yang sempat ditahan di Rutan Klas I Tangerang, selama 9 bulan akhirnya menggugat Polres Tangsel dan Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang.

Keduanya, diminta membayar ganti kerugian dan merehabilitasi nama baik Tajudin, atas pidana penjara yang dituduhkan dua lembaga hukum, dengan sangkan pidana perdagangan orang. Sebelumnya diberitakan, usai divonis bebas, penjual cobek Tajudin tunda daftar praperadilan.

Tajudin, sebelumnya sempat menjalani pidana penjara pada 20 April 2016 dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum pada 17 Januari 2017.

Orang lain juga bertanya?

"Resmi pada hari Senin (21/9) kemarin, kami mendaftarkan ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Hamim Jauzie, saat dikonfirmasi Selasa (22/9).

Hamim menegaskan, Tajudin meminta ganti rugi Rp 1,032 miliar karena menjadi korban ketidakadilan. Selain dituntut Rp 1,032 miliar, Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk merehabilitasi nama baik kliennya.

"Dalam sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional 3 media cetak nasional, 3 harian media cetak local, 3 Tabloid mingguan Nasional, 3 Radio Nasional," ujar dia.

Dalam peradilan sesat tersebut, Tajudin sebelumnya dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 juta karena dituduh mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Samsudin pada 12 Januari 2017 memebaskan Tajudin. Namun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 17 Januari 2017.

Pada 16 Agustus 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum. Dan pada 25 Juni 2020 Tajudin baru menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

Galumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Selengkapnya