Penjual Cobek Gugat Polres Tangsel dan Kejari Tigaraksa Rp 1 Miliar
Merdeka.com - Kasus penjual cobek bernama Tajudin, yang sempat ditahan 9 bulan terkait eksploitasi anak akhirnya memasuki babak baru. Setelah dua tahun lebih, Tajudin, yang sempat ditahan di Rutan Klas I Tangerang, selama 9 bulan akhirnya menggugat Polres Tangsel dan Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang.
Keduanya, diminta membayar ganti kerugian dan merehabilitasi nama baik Tajudin, atas pidana penjara yang dituduhkan dua lembaga hukum, dengan sangkan pidana perdagangan orang. Sebelumnya diberitakan, usai divonis bebas, penjual cobek Tajudin tunda daftar praperadilan.
Tajudin, sebelumnya sempat menjalani pidana penjara pada 20 April 2016 dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum pada 17 Januari 2017.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
"Resmi pada hari Senin (21/9) kemarin, kami mendaftarkan ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Hamim Jauzie, saat dikonfirmasi Selasa (22/9).
Hamim menegaskan, Tajudin meminta ganti rugi Rp 1,032 miliar karena menjadi korban ketidakadilan. Selain dituntut Rp 1,032 miliar, Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk merehabilitasi nama baik kliennya.
"Dalam sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional 3 media cetak nasional, 3 harian media cetak local, 3 Tabloid mingguan Nasional, 3 Radio Nasional," ujar dia.
Dalam peradilan sesat tersebut, Tajudin sebelumnya dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 juta karena dituduh mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Samsudin pada 12 Januari 2017 memebaskan Tajudin. Namun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 17 Januari 2017.
Pada 16 Agustus 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum. Dan pada 25 Juni 2020 Tajudin baru menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca Selengkapnya