Penjual Cupang & Balon Gas Duel di Hajatan Warga, Jadi Tontonan Tamu Undangan
Merdeka.com - Seorang penjual ikan cupang, Darwin (28) ditangkap polisi karena menganiaya teman seprofesi, M Sobri (50). Penganiayaan dilatarbelakangi salah paham antara keduanya.
Peristiwa itu terjadi saat keduanya menjajakan jualannya di hajatan warga di Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (15/3).
Pelaku berjualan ikan cupang, sementara korban menjual balon gas di sampingnya. Keduanya terlibat salah paham hingga cekcok mulut dan berakhir perkelahian.
-
Siapa saja yang terlibat dalam perkelahian? Dua kelompok pemuda yang bentrok tersebut ialah dari kelompok Markus (21) dengan kelompok Jony (24).
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa jenis ikan cupang yang sangat agresif? Sesuai dengan namanya, jenis ikan cupang giant memiliki ukuran cukup besar yakni mencapai 12 sentimeter. Jenis ikan ini hasil kembangbiakan breeder dari Thailand.Cupang ini termasuk sangat agresif. Meski begitu, lantaran tubuh yang besar jadi tak selincah ikan cupang pada umumnya.
Pelaku mengambil gunting dan menusuk korban yang mengenai tangannya. Perkelahian itu menjadi tontonan tamu undangan dan berhasil dilerai.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Puncak Kemuning, Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau. Korban melapor ke polisi karena tak terima perlakuan tersangka terhadapnya.
"Tersangka menganiaya rekannya karena salah paham. Mereka sempat cekcok mulut saat sama-sama berjualan di hajatan warga," ungkap Alex, Senin (22/3).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Barang bukti diamankan gunting dan beberapa lembar pakaian tersangka saat kejadian.
"Para saksi yang dimintai keterangan membenarkan tersangka menganiaya rekannya karena saat itu menjadi tontonan tamu undangan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat kejadian ini, polisi mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku.
Baca SelengkapnyaWarganet dihebohkan dengan aksi dua pria di Palembang yang saling tantang di media sosial. Pemicunya karena keduanya berbeda pilihan pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di Hutan Bambu Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada pukul 03.00 WITA, Sabtu (1/6).
Baca SelengkapnyaSakit hati usai diejek oleh korban, pelaku membacok leher korban
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sama-sama terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSelain untuk meramaikan pasar, perlombaan ini juga bertujuan memasyarakatkan kembali olahraga adu panco.
Baca SelengkapnyaBerdagang jadi salah satu cara bertahan hidup masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMereka melakukan pengeroyokan terhadap Nasril dan Andi Gunawan, penjaga parkir minimarket menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaKedua kubu awalnya hanya saling beradu argumen, namun situasi kian panas hingga diwarnai lemparan batu dan botol air mineral.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/7) dini hari di Jalan Diponegoro, Kota Bandung itu terekam video dan viral di media sosial
Baca SelengkapnyaRicuh saat malam Tahun Baru, warga di Bali bakar tiga sepeda motor Pecalang
Baca Selengkapnya