Penjual dan pengoplos miras 'maut' bisa dikenakan pasal pembunuhan
Merdeka.com - Sebanyak 89 jiwa melayang akibat menegak minuman keras (Miras) oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Tidak main-main, fenomena ini membuat Wakapolri Komjen Safruddin angkat bicara, dan memerintahkan pemberantasan sampai ke akarnya.
Guna menimbulkan efek jera, Polri langsung mengkaji Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan kepada para peracik Miras oplosan tersebut. Hal ini pun hampir senada saat mengonfirmasi kepada Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Doktor Muzakir SH, MH.
"Jadi yang pengoplos Miras sehingga dijual kepada masyarakat sudah tahu kandungnnya bisa mematikan dan ternyata dijual, itu artinya ada unsur sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan matinya orang," kata Muzakir saat dihubungi via telepon, Jumat (13/4/2018).
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Karena disebabkan unsur kesengajaan, lanjut Muzakir, maka pengoplos memenuhi unsur pembunuhan dan disangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Maka hubungan kausalitas dengan kematian itu disebut dengan kesengajaan, sebagai kemungkinan, maka pelaku pengoplosan dikatakan sebagai pembunuhan, dan menurut saya ini 338," tegas dia.
Muzakir berpendapat, selain pengoplos, adanya peran penjual juga turut berkontribusi dalam jatuhnya korban jiwa. Jika terbukti penjual mengetahui dan adanya hubungan timbal balik, maka keduanya dapat disandung dengan pasal serupa.
"Kita ngomongnya mereka kena pasal pembunuhan, kalau dia penjual konspirasi dengan pengoplos, berarti mereka adalah disebut bersama melakukan tindak pidana pembunuhan," terang Muzakir.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi tengah mengkaji kemungkinan menjerat tersangka kasus Miras oplosan, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karenanya, mereka dapat dipidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.
Reporter: RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Minuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang dalam kasus kematian belasan warga akibat miras oplosan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya