Penjual Miras Ciu Menewaskan 5 Orang di Tangerang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polsek Curug Polres Tangerang Selatan, menangkap pelaku penyuplai minuman keras jenis Ciu, yang digunakan para remaja dalam pesta miras di Ruko Florence pada Sabtu (22/8) kemarin. Lima remaja meninggal setelah menenggak Ciu dioplos spirtus dan lotion anti nyamuk dalam pesta miras tersebut.
Kapolsek Curug Kompol HM Panjaitan menjelaskan, pelaku penyuplai miras Ciu berinisial S ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. "Sudah kita amankan kemarin di tempat persembunyiannya di wilayah Karang Tengah," kata Kompol Panjaitan dikonfirmasi, Rabu (26/8).
Menurut dia, S mengaku hanya menyuplai pesanan miras Ciu yang dipesan oleh kelompok remaja tersebut. Pesanan itu diantarkan pelaku menggunakan jeriken.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa sasaran sindiran? Berikut ini adalah kumpulan kata-kata sindiran kena mental yang bisa digunakan untuk menyindir orang sasimo atau orang yang menyebalkan.
-
Siapa yang menerima paket sembako? 'Sasaran aksi kami adalah masyarakat yang tidak mampu dan tak punya ongkos untuk mudik.' jelas Puji.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
"Pengakuannya hanya menjual miras Ciu, pengoplosnya dilakukan para remaja ini. Dipesan lewat telepon dan diantarkan ke pemesannya," kata dia.
Dalam keterangannya, S mengantarkan Ciu pesanan para remaja tersebut, sebanyak 2,5 liter yang dikemas di dalam jeriken plastik. Saat ini kasus pengoplosan minuman keras tersebut, telah dilimpahkan ke Mapolres Tangsel.
"Selanjutnya silahkan ditanyakan ke Polres Tangsel. Kita sudah limpahkan ke sana," ujar dia.
Akibat perbuatannya itu, pelaku S, disangkakan pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Sangkaan pasal 359 KUHpidana, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang Kapolsek Curug.
Sebelumnya diberitakan, pesta minuman keras itu dilakukan kurang lebih 20 orang remaja yang berasal dari Curug dan Panongan, Kabupaten Tangerang. Miras oplosan itu adalah Ciu dicampurkan lotion anti nyamuk dengan spirtus. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaKelimanya merupakan warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaKini lima pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek pasar minggu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaMR mengatakan, ia menaruh rasa curiga terhadap paket yang dibawa.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca Selengkapnya