Penjual pakan burung pakai sabu biar kuat melek jaga toko
Merdeka.com - Biar kuat berjaga 24 jam, Dulhapsin (48), penjual pakan burung di Jalan Bulak Banteng Kidul, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur mengonsumsi sabu. Nahasnya, usai membeli serbuk kristal itu dari seorang pengedar, warga Jalan Tenggumung Wetan ini ditangkap anggota Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan pihaknya, setelah menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah kami geledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu, dengan total berat 1 gram, yang disimpan di saku celana tersangka," terang Djanu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (10/2).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengakuan tersangka, dia hanya pengguna bukan pengedar. "Kita masih kembangkan kasus ini. Termasuk pada siapa, tersangka mendapatkan barang ini. Pengakuannya dia hanya pemakai, dan membeli dari seseorang yang ada Jalan Kalimas Baru," sambungnya.
"Tersangka ini residivis. Dia tiga kali ini kita tangkap dengan kasus yang sama, yaitu kasus kepemilikan sabu-sabu. Sehingga saat kita mendapat informasi soal peredaran sabu-sabu itu, kita langsung mencurigai tersangka dan melakukan penggeledahan. Dan ternyata benar, tersangka masih belum jera, mengonsumsi sabu," tandasnya.
Sementara kepada penyidik, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual pakan burung itu mengaku mengonsumsi sabu untuk doping.
"Toko saya di Bulak Banteng kan buka 24 jam. Jadi saya pakai sabu biar kuat melek (terjaga) selama 24 jama. Beli di Jalan Kalimas Baru dari teman," akunya.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca Selengkapnya