Penjual sabu di Surabaya divonis 6 tahun penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada penjual sabu kambuhan Moch Rifa'i, Warga Jalan Joyoboyo Belakang, Surabaya. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Kamaruddin Simanjuntak, terdakwa terbukti sengaja menyimpan, memiliki dan mengedarkan sabu.
Maka tersangka yang ditangkap anggota Polsek Wonokromo, Selasa (9/10), dengan barang bukti sabu seberat 3 gram, melanggar pasal 114 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini terdakwa atas nama Moch Rifa'i dijatuhi hukuman penjara 6 tahun kurungan penjara," terang Kamaruddin Simanjuntak, Senin (22/11).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari PN Surabaya yaitu tuntutan 8 tahun penjara.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis lantaran terdakwa selama persidangan berlaku sopan. "Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan perkara sama, kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara. Kini harus menjalani hukuman kembali. Serta tidak mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantasan narkoba," terang dia.
Dalam perjalanan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Wonokromo lebih dulu menangkap Fransiskus Panday Koten, Selasa (9/8) sekitar pukul 23.30. Dari tangan Fransiskus, polisi menemukan 1 paket sabu, dari sana Fransiskus mengaku usai membeli ke Rifa'i.
Saat itu juga polisi menangkap Rifa'i di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 3 paket sabu. Rifa'i menjual sabu dengan harga Rp 150 ribu per paket.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca Selengkapnya