Penjual Soto Korban Dugaan Malapraktik RS Mata Solo Dilaporkan ke Polisi
Merdeka.com - Rumah Sakit Mata Solo melaporkan Kastur (65), penjual soto Lamongan asal Desa Malangjiwan RT 05 RW 02, Kecamatan Colomadu, Karanganyar ke Polresta Surakarta karena dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan dilakukan pada Sabtu (24/11).
"Pada Sabtu kemarin kita resmi mengadukan Pak Kastur dengan Undang-Undang ITE maupun maupun KUHP, pencemaran nama baik maupun pasal yang lain," ujar Kuasa hukum RS Mata Solo Rikawati di Solo, Rabu (27/11).
Korban dugaan malapraktik yang menyebabkan kedua matanya buta ini dianggap melakukan pelanggaran UU ITE. Karena Kastur telah memberikan berita-berita yang tidak benar terkait RS Mata Solo kepada sejumlah media.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Kenapa pemilik restoran Thailand melapor ke polisi? Pemilik restoran tersebut merasa terganggu karena Alexander sering melewati jalanan restoran tanpa menjadi pelanggan, sehingga mereka meminta Alexander untuk menggunakan jalanan umum. Konfrontasi antara pemilik restoran dan Alexander berujung pada perdebatan sengit. Setelah perdebatan itu, pemilik restoran menyadari bahwa peringkat bisnisnya di Google menurun drastis dari 4,8/5 menjadi 3,1/5 karena adanya ulasan bintang 1 yang diduga palsu. Mereka curiga bahwa Alexander adalah dalang di balik kampanye pencemaran nama baik online tersebut, sehingga melaporkannya.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu Soto Tangkar? Soto Tangkar adalah Iga Sapi Penamaan tangkar diketahui berangkat dari bahan utama pembuatannya yakni daging tulang iga. Untuk membuatnya, tulang iga utuh dimasak bersama bumbu rempah seperti kayu manis, bawang merah, bawang putih, cabai, daun salam, santan, asam Jawa hingga jahe.
"Contohnya seperti yang Rp75 juta (pemberian tali asih). Ia mengatakan di media, bahwa dia diundang oleh RS Mata, padahal tidak. Justru dia yang mengajukan surat permohonan bantuan kemanusiaan kepada RS Mata. Mencantumkan bantuan untuk kornea mata. Justru kita sudah membantu dia, mencarikan rumah sakit yang bisa melakukan pencangkokan mata di RSCM. Biayanya berapa dan kita sudah menambah biaya akomodasi, namun ternyata uangnya digunakan untuk keperluan lain," terangnya.
Terkait uang tali asih sebesar Rp75 juta yang diminta Kastur, Humas RS Mata Solo Azka Shofia menerangkan, uang tersebut pada awalnya akan digunakan untuk operasi penggantian dua Korea mata. Namun pada akhirnya dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.
"Rp75 juta itu adalah Rp35 juta untuk setiap mata. Jadi ada dua mata, kemudian ada tambahan akomodasi Rp5 juta. Jadi total ada Rp75 juta," jelasnya.
Lebih lanjut Rikawati menyampaikan, semua uang tersebut sudah diberikan kepada Kastur, baik tunai maupun melalui transfer ke rekening korban. Pemberian tali asih tersebut, lanjut dia, bukan merupakan ganti rugi akibat kesalahan dokter RH atau rumah sakit dalam menangani pasien. Namun diambilkan melalui program bantuan sosial atau CSR (corporate social responsibility).
Apalagi, penanganan pasien telah sesuai prosedur. Dokter RH pun telah diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dinyatakan tidak bersalah.
"Pak Kastur sudah mengadukan kepada IDI. Dan IDI sudah memeriksa juga dokter RH. Hasilnya, IDI mengatakan kesalahan bukan pada teknik pelaksanaan atau dokter RH. Tetapi kebutaan Pak Kastur disebabkan karena komplikasi pada penyakitnya sendiri," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kastur menggugat RS Mata Solo sebesar Rp10,675 miliar. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo lantaran RS tersebut diduga telah melakukan malapraktik yang menyebabkan kedua matanya mengalami kebutaan.
Ditemui merdeka.com di PN Solo, Selasa (26/11), Kastur menceritakan, pada tahun 2016 lalu ia mengeluhkan sulit membaca berita pada teks berjalan di televisi. Ia pun mendatangi RS Mata Solo untuk dibuatkan kacamata. Dengan Kacamata tersebut ia berharap bisa kembali membaca.
Namun setelah diperiksa oleh salah seorang dokter, ia justru didiagnosa mengalami katarak parah. Kastur pun diminta melakukan operasi pada mata kanannya di rumah sakit tersebut.
"Setelah operasi, dokter bilang kataraknya sudah hilang. Saya tanyakan soal kacamata lagi, katanya masih harus kontrol terus tiap bulan," ujarnya.
Tak sampai di situ, pada awal tahun 2017, dokter kembali mendiagnosa mata kiri Kastur mengalami katarak. Dokter juga memintanya untuk melakukan operasi. Seusai operasi, meski sakit mata Kastur memang jernih.
Namun dalam proses penyembuhan justru kedua matanya menjadi semakin buram, bahkan setelah 4 pekan, matanya menjadi buta.
Untuk upaya kesembuhannya, Kastur sempat dirujuk ke RSUP dr Kariadi, Semarang. Dokter rumah sakit milik pemerintah tersebut menyatakan, ibarat kaca mobil, kornea mata Kastur sudah penuh goresan dan dalam. Ia kemudian dirujuk ke RSCM Jakarta untuk penggantian kornea mata. Dengan biayanya per kornea Rp30 juta, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kuasa hukum Kastur, Bagus Tri Yogo mengaku meski kliennya pernah mendapatkan tali asih dari RS sebesar Rp75 juta, namun uang tersebut tidak mencukupi. Uang tali asih itu justru ia gunakan untuk melunasi utang-utangnya. Apalagi selama buta Kastur tidak bekerja, padahal dia harus menanggung biaya hidup keluarga dengan cara berutang. Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut.
"Ini kita gugat materiil, karena pihak rumah sakit merasa sudah memberikan tali asih. Yang kita gugat bukan pemberian tali asih, perbaikan kornea maupun (uang) transport, tapi kerugian materi. Pak Kastur tidak bisa bekerja selama kurun waktu 3 tahun, kalau tidak salah sekitar Rp675 juta. Kemudian immateriilya Rp10 miliar," katanya.
Gugatan immateriil dilakukan, karena korban mengalami depresi dan gangguan psikologis yang cukup berat. Di mana pada awalnya bisa melihat, namun setelah berobat justru mengalami kebutaan.
"Gugatan kami adalah gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan hilangnya atas hak hidup dengan butanya Pak Kastur. Ini dia kehilangan nafkah sejak sakit tahun 2016. Itu yang kita tuntut," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak puas usai memukul korban, pelaku bahkan membentak.
Baca SelengkapnyaModus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaAksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus waspada dengan adanya praktik dokter gadungan.
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTwedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut W mengalami luka di bagian perut.
Baca SelengkapnyaHeboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini terjadi musibah terkait bisnis yang dijalankan oleh Hotman itu.
Baca Selengkapnya