Penjualan obat kuat kian merajalela di Medan
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara mengatakan, penjualan obat kuat tanpa memiliki izin edar yang dikeluarkan pemerintah, melanggar undang-undang dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman.
"Pedagang yang memperjual belikan obat kuat secara bebas di masyarakat harus diberikan sanksi tegas, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Senin (23/12).
Menurut dia, menjual obat kuat berupa jamu maupun pil, dan lain sebagainya tanpa dilengkapi izin edar dari pemerintah adalah ilegal dan dianggap liar.
-
Bagaimana penyalahgunaan obat bisa membahayakan? Penyalahgunaan obat dapat berdampak serius pada kesehatan dan kehidupan seseorang.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Mengapa orang menyalahgunakan obat? Hal ini menyebabkan obat digunakan bukan sebagai sarana kesehatan namun untuk pencarian sensasi, rekreasi, atau untuk menghindari masalah emosional.
-
Bagaimana cara mengetahui obat keras? Obat keras ditandai dengan lingkaran merah yang memiliki huruf K di tengahnya. Label ini juga biasanya mencantumkan kata 'Keras'. Untuk mendapatkan obat ini, diperlukan resep dokter karena obat keras dapat menyebabkan efek samping yang serius. Penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak negatif pada tubuh dan merusak sistem tubuh tertentu.
-
Apa saja jenis obat yang sering disalahgunakan? Berikut beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan beserta potensi bahayanya. 1. Tramadol 2. Triheksilfenidil 3. Amitriptilin 4. Klorpromazin 5. Haloperidol 6. Dekstrometorfan 7. Amfetamin 8. Antidepresan 9. Opioid 10. Benzodiazepin
"Pemasaran obat kuat tersebut, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, harus diproses secara hukum, dan diadili di pengadilan negeri. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut wibawa hukum di negeri ini," ucap Abubakar.
Ia menyebut, jamu kuat yang membuat vitalitas laki-laki mampu tahan lama telah banyak yang diiklan di media massa dan bahkan juga dipasarkan di masyarakat. Bahkan, jelasnya, beberapa warga banyak yang merasa tertipu, setelah mengonsumsi obat-obat tidak jelas, dan tanpa memiliki izin edar yang dikeluarkan pemerintah.
"Obat kuat berupa jamu yang dipasarkan tersebut diduga telah dicampur dengan bahan kimiawi dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ucap dia.
Abubakar mengatakan, jamu ilegal tersebut banyak beredar di masyarakat maupun kedai- kedai penjual obat di pinggir jalan dan pemerintah harus melakukan penertiban. Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai jamu obat kuat tersebut, jangan sampai beredar secara luas.
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Dinas Kesehatan, dan aparat kepolisian dapat secepatnya turun tangan dalam menuntaskan jamu-jamu yang membahayakan masyarakat.
"Jangan setelah adanya jatuh korban jiwa, barulah petugas sibuk turun ke lapangan dalam menertibkan jamu-jamu obat kuat ilegal yang berbahaya bagi manusia," kata Abubakar. Demikian dilansir dari Antara.
Petugas BBPOM Medan belum lama ini, juga telah memusnahkan dengan cara membakar obat kuat ilegal, kosmetik dan obat-obat lainnya tanpa memiliki izin edar dan registrasi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaMukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaObat tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang digunakan untuk berhubungan seksual.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya