Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjualan obat kuat kian merajalela di Medan

Penjualan obat kuat kian merajalela di Medan Ilustrasi penis. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara mengatakan, penjualan obat kuat tanpa memiliki izin edar yang dikeluarkan pemerintah, melanggar undang-undang dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman.

"Pedagang yang memperjual belikan obat kuat secara bebas di masyarakat harus diberikan sanksi tegas, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Senin (23/12).

Menurut dia, menjual obat kuat berupa jamu maupun pil, dan lain sebagainya tanpa dilengkapi izin edar dari pemerintah adalah ilegal dan dianggap liar.

"Pemasaran obat kuat tersebut, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, harus diproses secara hukum, dan diadili di pengadilan negeri. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut wibawa hukum di negeri ini," ucap Abubakar.

Ia menyebut, jamu kuat yang membuat vitalitas laki-laki mampu tahan lama telah banyak yang diiklan di media massa dan bahkan juga dipasarkan di masyarakat. Bahkan, jelasnya, beberapa warga banyak yang merasa tertipu, setelah mengonsumsi obat-obat tidak jelas, dan tanpa memiliki izin edar yang dikeluarkan pemerintah.

"Obat kuat berupa jamu yang dipasarkan tersebut diduga telah dicampur dengan bahan kimiawi dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ucap dia.

Abubakar mengatakan, jamu ilegal tersebut banyak beredar di masyarakat maupun kedai- kedai penjual obat di pinggir jalan dan pemerintah harus melakukan penertiban. Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai jamu obat kuat tersebut, jangan sampai beredar secara luas.

Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Dinas Kesehatan, dan aparat kepolisian dapat secepatnya turun tangan dalam menuntaskan jamu-jamu yang membahayakan masyarakat.

"Jangan setelah adanya jatuh korban jiwa, barulah petugas sibuk turun ke lapangan dalam menertibkan jamu-jamu obat kuat ilegal yang berbahaya bagi manusia," kata Abubakar. Demikian dilansir dari Antara.

Petugas BBPOM Medan belum lama ini, juga telah memusnahkan dengan cara membakar obat kuat ilegal, kosmetik dan obat-obat lainnya tanpa memiliki izin edar dan registrasi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu

Mukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Terbongkar, Diduga untuk Pesta Gay
Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Terbongkar, Diduga untuk Pesta Gay

Obat tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya

Baca Selengkapnya
Peredaran Obat Perangsang Poppers Terbongkar, Ini Fakta-faktanya
Peredaran Obat Perangsang Poppers Terbongkar, Ini Fakta-faktanya

Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang digunakan untuk berhubungan seksual.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya