Penodong Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur di Tangsel Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Pelaku penodongan ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial J (21) kerap beraksi menyasar pengguna jalan di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
J mengaku sudah tiga kali membegal pengguna jalan. Bahkan, salah satu korban ditikam menggunakan pisau dapur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, J bergerak seorang diri. Dia lebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
Yusri menyebut, pelaku mencari pengguna jalan yang sedang sendirian di tempat sepi. Pelaku lalu meminta ponsel atau barang-barang berharga korban dengan mengancam menusuk apabila barang tak diberikan.
"Pelaku langsung turun dan mengancam, dengan menggunakan pisau dapur," ujar dia.
Yusri menerangkan, pelaku terakhir beraksi pada 18 Agustus 2021 di Jalan Delima, Pamulang, Tangerang Selatan. Ponsel milik pengguna jalan berinisial FZ dirampas. Bahkan korban sempat ditusuk lantaran melakukan perlawanan.
"Terakhir ini dia tusuk dan ponsel korban dirampas," terang dia.
Yusri mengatakan, J diringkus di daerah Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2021 kemarin. Yusri mengatakan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP denhan ancaman 9 tahun penjara.
"Kami masih mendalami termasuk korban korban yang lain, karena pengakuannya sudah tiga kali di daerah yang sama," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka-luka di tangan akibat diserang kawanan begal.
Baca SelengkapnyaPelaku penikaman adik kandung hingga tewas di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat mengunci pintu setelah korban masuk ke dalam rumah.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaAkibat sabetan parang pelaku, tiga jari korban terputus. Tak sampai di situ, pelaku membabi buta membacok korban.
Baca Selengkapnya