Penolakan Prabowo Atas Hitungan KPU Tak Pengaruhi Apa-apa, Kecuali Dibawa ke MK
Merdeka.com - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan penolakan terhadap hasil perhitungan suara Pilpres 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengamat hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penolakan Prabowo tersebut tidak akan mempengaruhi apa-apa. Menurutnya, penolakan tersebut harus disertai langkah konkret yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, enggak bisa nolak-nolak teriak. Nolak itu tidak mempengaruhi apa-apa. Karena yang mempengaruhi itu tak kala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK," ujar Zainal saat dihubungi seperti dikutip Antara, Rabu (15/5).
Zainal melanjutkan, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK bukti-bukti atas temuan-temuan kecurangan tersebut harus disampaikan oleh Prabowo dan BPN.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
"Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya? Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya? Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya? Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," papar dosen FH UGM ini.
Dia menyarankan BPN Prabowo menyiapkan permohonan gugatan dari sekarang jika menolak hasil pilpres karena diduga ada kecurangan. Sebab, berdasarkan aturan, peserta pemilu hanya memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke MK sejak pengumuman KPU pada (22/5) nanti.
"Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan. Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU). Maka kalau dia mendalilkan bahwa terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan," jelasnya.
"Permohonan di MK itu siapa yang mendalilkan maka dia membuktikan. Kalau dia mendalilkan, dia harus buktikan kecurangan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Prabowo menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai diwarnai kecurangan. Prabowo tak akan menerima hasil suara yang dimanipulasi.
"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kamu tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo saat mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.
Mantan Danjen Kopassus itu masih berharap kepada KPU supaya memperjuangkan kebenaran. Dia sekaligus mengingatkan KPU bahwa nasib masa depan bangsa Indonesia ada pundak penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani masalah kecurangan Pemilu. Sebab, dia menilai, sia-sia saja membawa perkara ke MK.
"Tetapi jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu. Jadi prosedur yang begitu panjang tidak ada satu bukti pun yang dibuka padahal waktu itu sudah diperiksa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Berdasarkan pengalaman Pilpres 2014, kata Fadli, MK tidak menggubris bukti-bukti yang diajukan. Bahkan beberapa bukti legal juga tidak diperiksa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasil hitung cepat telah menunjukan sinyal kuat untuk satu putaran, maka tingkat kepastian ekonomi juga akan kembali.
Baca SelengkapnyaSehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca Selengkapnya