Pensiunan Guru di Tangsel Cari Keadilan Soal Status Tanah Miliknya
Merdeka.com - Siti Hadidjah (85), pensiunan guru di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mencari keadilan. Dia diduga menjadi korban mafia tanah. Sebab lahan seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006 RW 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, tiba-tiba dipatok pihak lain.
Padahal, dia mengaku tidak pernah sama sekali menjual lahan yang dibeli dari hasil jerih payahnya bersama mendiang suami ke pihak lain.
Namun saat ini lahan yang telah dipagari dan dipasang patok oleh pengembang properti malah telah keluar sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang.
-
Kenapa Ibu Siti menerima hibah tanah? Surat hibah ini dibuat dengan penuh keikhlasan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-
Di mana lokasi rumah Siti Badriah? Beginilah wujud kediaman sang penyanyi terkenal dengan lagu 'Lagi Syantik' di kota asalnya, Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Apa yang Siti Badriah alami? Siti Badriah mengungkapkan harapannya bahwa benjolan tersebut hanyalah jerawat biasa. Namun, ketika benjolan tidak kunjung hilang dan malah makin membesar menyerupai bisul, dia merasa terganggu.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
"Kami anak-anak baru tahu setelah lahan orang tua kami dipatok, dipasangi plang dan dipagari pihak JRP pada tahun 2012 lalu," terang Hariawan (55), mendampingi ibundanya yang merupakan pensiunan guru di kediamannya, Jumat (14/1).
Atas permasalahan itu, dia dan anggota keluarganya yang lain sudah melakukan berbagai cara agar patok, papan plang dan pagar yang terpasang pihak pengembang atas lahan yang diklaim keluarganya dibongkar.
Dia mengaku sudah pernah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Wali Kota kala itu Airin Rachmi Diany. Namun belum ada hasil.
Kuasa hukum Siti Hadidjah dari LBH Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI), Erwin Fandra Manullang menuturkan, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik sah atas tanah persil 9 D IV berdasarkan bukti Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Klien kami adalah pemilik yang sah, bahwa Ibu Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A Basim Niran. Hal itu dibuktikan juga melalui surat penjelasan yang dibuat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021," terangnya.
Dalam surat tersebut, lanjut Erwin, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.
"Artinya Ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi kenapa bisa terbit SHGB 1655 di atas tanah tersebut. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Ibu Siti Hadidjah tidak Pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bila terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum," jelas dia.
Atas persoalan itu, pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya hukum dengan bersurat kepada instansi-instansi terkait. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan.
"Kepada Jaksa Agung RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat tetapi tidak ada tindak lanjut yang konkret. Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel, secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan tidak menanggapi surat kami. Jadi Intinya sebagai kuasa hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Ibu Siti Hadidjah," terang dia.
Terpisah, tim legal dari PT JRP, Fachrullian mengaku tidak mengetahui persis persoalan lahan yang diributkan keluarga Siti Hadidjah atas terbitnya SHGB milik perusahaan properti pengembang kawasan itu.
"Belum detail saya tahunya. Memang kita sudah SHGB semua. Kami membeli dari PT Permadani, kami sudah SHGB. Kalau muncul dengan dasar-dasar seperti ini (diceritakan Siti Hadidjah), kami juga tidak mengetahui," jelas dia.
Dia juga mengakui tidak pernah menemui keluarga atau ahli waris dari pihak Siti Hadidjah. "Dulu teman teman di lapangan (bertemu), gue sih enggak," jelas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaMasalah ini menjadi sorotan anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaSang eks Panglima TNI memberikan hadiah yang telah lama dinanti si pengusaha burung perkutut.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca Selengkapnya