Pentolan ISIS Indonesia divonis 6 bulan karena kasus penipuan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis enam bulan kurungan terhadap Ketua umum Gerakan Reformis Islam (Garis) Cianjur, Chep Hernawan. Chep yang dikenal sebagai perwakilan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) disebut terbukti bersalah dalam kasus penipuan proyek insfrastruktur fiktif mengatasnamakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2010.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Sayyed Tarmidzi. Dia menyatakan vonis dijatuhkan kepada Chep dipotong masa tahanan dua bulan.
Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Chep sempat berteriak menyatakan hukum di Indonesia sudah mati. "Keadilan sudah mati! Setingkat saya sudah sulit mencari keadilan, apalagi tukang becak, apalagi masyarakat kecil!" kata Chep usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cianjur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (3/6).
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Bagaimana kerusuhan terjadi di Banyumas? Para suporter menyalakan flare dan kemudian merangsek masuk ke dalam stadion.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Apa yang dilakukan suporter PPSM saat kerusuhan? Aksi itu membuat seluruh suporter PPSM terpancing dan ikut masuk ke lapangan.
-
Siapa pelaku penipuan paduan suara Cimahi? Berdasarkan penelusuran kepolisian, seorang pelaku berinisial YM akhirnya ditangkap. Ia menjabat sebagai kepala cabang dari travel bernama Wina Express Tour and Travel.
Hakim Ketua Sayyed Tarmidzi mengatakan, pengadilan memiliki pertimbangan meringankan hukuman Chep. Yakni usia dan kondisi kesehatan Chep.
"Dia sakit-sakitan dan terbukti mengidap diabetes. Kemudian dia sudah tua dan dia dianggap sebagai tokoh masyarakat. Itu kita nyatakan dalam putusan," kata Sayyed.
Menurut Sayyed, vonis ini bukan bermaksud cuma menghukum, tapi juga memperbaiki sikap. "Tujuan vonis bukan balas dendam tapi pembinaan dan sarana perbaikan serta edukasi. Dalam persidangan, Chep terbukti melakukan perbuatan yang merugikan orang lain," ujar Sayyed.
Sesaat setelah vonis dibacakan, ratusan orang pendukung Chep langsung mengamuk dan melempari kantor PN Cianjur dengan gelas air mineral. Petugas satuan Sabhara dari Polres Cianjur sempat antisipasi meminta massa tidak melakukan hal itu, tapi tidak digubris.
Bahkan massa terus merangsek dan semakin beringas. Aksi saling pukul tidak terelakkan antara massa pendukung Chep dengan polisi. Buat meredam aksi, petugas terpaksa menangkap beberapa orang pendukung Chep.
"Kami terpaksa menangkap beberapa orang pengunjuk rasa karena telah melakukan provokasi, tiga orang di antaranya kami giring ke Mapolres Cianjur," kata Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan, telah memperingatkan masa agar tidak terpancing dan melakukan aksinya secara damai. Tetapi, emosi mereka meletup ketika mendengar vonis hakim.
"Massa langsung brutal dan melempari kantor PN Cianjur dengan botol dan gelas air mineral, bahkan dengan batu. Ketika petugas meminta masa menghentikan aksinya, beberapa orang sempat melawan dan menyerang petugas. Tiga orang petugas terpaksa dilarikan ke RSUD karena terkena lemparan batu," ucap Asep.
Asep mengatakan, tiga orang diduga menjadi provokator langsung dibawa ke Mapolres Cianjur karena kedapatan membawa sebilah pisau. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).
Baca SelengkapnyaPria berinisial CSB, penipu Jessica Iskandar berhasil ditangkap polisi di Thailand. Jessica Iskandar mengalami kerugian hingga miliran.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca Selengkapnya