Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pentolan ISIS Indonesia divonis 6 bulan karena kasus penipuan

Pentolan ISIS Indonesia divonis 6 bulan karena kasus penipuan Chep Hernawan. ©istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis enam bulan kurungan terhadap Ketua umum Gerakan Reformis Islam (Garis) Cianjur, Chep Hernawan. Chep yang dikenal sebagai perwakilan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) disebut terbukti bersalah dalam kasus penipuan proyek insfrastruktur fiktif mengatasnamakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2010.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Sayyed Tarmidzi. Dia menyatakan vonis dijatuhkan kepada Chep dipotong masa tahanan dua bulan.

Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Chep sempat berteriak menyatakan hukum di Indonesia sudah mati. "Keadilan sudah mati! Setingkat saya sudah sulit mencari keadilan, apalagi tukang becak, apalagi masyarakat kecil!" kata Chep usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cianjur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (3/6).

Hakim Ketua Sayyed Tarmidzi mengatakan, pengadilan memiliki pertimbangan meringankan hukuman Chep. Yakni usia dan kondisi kesehatan Chep.

"Dia sakit-sakitan dan terbukti mengidap diabetes. Kemudian dia sudah tua dan dia dianggap sebagai tokoh masyarakat. Itu kita nyatakan dalam putusan," kata Sayyed.

Menurut Sayyed, vonis ini bukan bermaksud cuma menghukum, tapi juga memperbaiki sikap. "Tujuan vonis bukan balas dendam tapi pembinaan dan sarana perbaikan serta edukasi. Dalam persidangan, Chep terbukti melakukan perbuatan yang merugikan orang lain," ujar Sayyed.

Sesaat setelah vonis dibacakan, ratusan orang pendukung Chep langsung mengamuk dan melempari kantor PN Cianjur dengan gelas air mineral. Petugas satuan Sabhara dari Polres Cianjur sempat antisipasi meminta massa tidak melakukan hal itu, tapi tidak digubris.

Bahkan massa terus merangsek dan semakin beringas. Aksi saling pukul tidak terelakkan antara massa pendukung Chep dengan polisi. Buat meredam aksi, petugas terpaksa menangkap beberapa orang pendukung Chep.

"Kami terpaksa menangkap beberapa orang pengunjuk rasa karena telah melakukan provokasi, tiga orang di antaranya kami giring ke Mapolres Cianjur," kata Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan, telah memperingatkan masa agar tidak terpancing dan melakukan aksinya secara damai. Tetapi, emosi mereka meletup ketika mendengar vonis hakim.

"Massa langsung brutal dan melempari kantor PN Cianjur dengan botol dan gelas air mineral, bahkan dengan batu. Ketika petugas meminta masa menghentikan aksinya, beberapa orang sempat melawan dan menyerang petugas. Tiga orang petugas terpaksa dilarikan ke RSUD karena terkena lemparan batu," ucap Asep.

Asep mengatakan, tiga orang diduga menjadi provokator langsung dibawa ke Mapolres Cianjur karena kedapatan membawa sebilah pisau. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Pegawai BUMN Tersangka Teroris Eks Anggota Mujahidin Indonesia Barat
Polisi Sebut Pegawai BUMN Tersangka Teroris Eks Anggota Mujahidin Indonesia Barat

Terduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).

Baca Selengkapnya
Emosinya Meledak, Jessica Iskandar ke Penipu saat Ditangkap Polisi 'Balikin Uang Saya, Mobil Saya!'
Emosinya Meledak, Jessica Iskandar ke Penipu saat Ditangkap Polisi 'Balikin Uang Saya, Mobil Saya!'

Pria berinisial CSB, penipu Jessica Iskandar berhasil ditangkap polisi di Thailand. Jessica Iskandar mengalami kerugian hingga miliran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang
VIDEO: Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang

Ismail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar

CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya