Pentolan Saracen Jasriadi divonis 10 bulan, ujaran kebencian ke Jokowi tak terbukti
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai pentolan Grup Saracen dengan hukuman 10 bulan penjara. Jasriadi terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Faceebok milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Jawa Barat. Namun, hakim menyebutkan Jasriadi tidak terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Vonis dibacakan ketua hakim, Asep Koswara, Jumat (6/4), Jasriadi yang merupakan warga Pekanbaru itu tak banyak bicara usai vonis diterimanya.
"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 10 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Asep didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Riska.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
Hakim menyatakan terdakwa Jasriadi secara meyakinkan dengan sengaja mengakses komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Tindakan itu tanpa izin si pemilik alun.
Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait ujaran kebencian yang disebarkan oleh Jasriadi, hakim menyatakan tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Untuk itu, dia dibebaskan dari dakwaan terebut," kata Asep.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatannya sudah meresahkan, dan menjadi perhatian publik. Hal meringankan, terdakwa tidak melakukan ujaran kebencian, mengakui perbuatannya, dikenal baik oleh masyarakat dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas hukuman itu, Jasriadi berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eric Kusnandar yang sebelumnya menuntut Jasriadi dengan penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan JPU, Jasriadi didakwa mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni pada 19 Maret 2017. Data yang diubah dibuat seolah-olah identik dengan milik Saracen.
Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Dia mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada tanggal 5 Agustus 2017.
Akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Beberapa status di wall tersebut diubah, seperti 'Adakah keadilan di negeri ini, 'Mati satu tumbuh seribu' dan membuat tiga gambar screenshot Ahok.
Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumahnya di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.
Sebelumnya, banyak berita yang menyebutkan kalau Jasriadi memulihkan akun Sri Rahayu Ningsih untuk melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Tindakan itu dilakukannya karena dibayar untuk menjatuhi karakter seseorang.
Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.
Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaUnggahan berdurasi 4 menit 33 detik itu sudah memperoleh 141.000 tayangan dan 3.200 komentar.
Baca SelengkapnyaJovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaTagar Justice For Jessica membanjiri kolom komentar Instagram Jokowi usai viral film dokumenter Ice Cold.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya