Penuhi Panggilan Kedua Polisi, Adam Deni Serahkan Bukti Percakapan dengan Jerinx SID
Merdeka.com - Pegiat media Sosial Adem Deni menyambangi Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya yakni Maci Ahmad. Kedatangannya itu terkait laporan pengancaman yang diduga dilakukan musisi Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID.
"Hari ini mendampingi klien saya dalam pemenuhan panggilan kedua, agendanya hari ini hanya penyerahan alat-alat bukti saja. Seperti tadi dilakukan penyitaan terhadap HP klien saya, tadi juga telah ditandatangani berita acara penyitaan dan tanda terima," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (30/7).
Bukti yang diserahkan kepada penyidik yakni bukti rekaman atau percakapan antara kliennya dengan terlapor.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
"Ya tentunya bukti-bukti rekaman, bukti-bukti rekaman percakapan yang telah direkam oleh klien saya. Tentunya tidak bisa dipublikasikan, tentunya harus diserahkan kepada pihak berwenang," ujarnya.
Sementara itu, Adam menyebut percakapan antara dirinya dan Jerinx dilakukan selama sekitar 1 menit 30 detik. Ancaman terhadap dirinya itu disebut hanya dilakukan melalui sambungan telepon bukan berupa chat atau pesan tertulis.
"(Durasi percakapan) sekitar 1 menit 30 detik, yang intinya berisi ancaman dengan kalimat 'Saya injak kepala kau di trotoar' itu sangat jelas dan memang dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," ujar Adam.
Tak hanya bukti percakapan yang diberikan atau diminta oleh penyidik, tapi ada beberapa bukti lain yang sudah diberikan ke polisi.
"Bukti yang lain sudah, ketika pemeriksaan pertama. Untuk saat ini bukti yang saya serahkan hanya satu buah hp untuk dibawa ke tim puslabfor dari Polda Metro Jaya," ucapnya.
Usai memenuhi panggilan kedua sebagai pelapor, Adam akan diagendakan kembali untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
"Agenda selanjutnya mungkin nanti pemeriksaan saya ke rumah sakit, nanti dijadwalkan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Kemungkinannya sih minggu depan," ungkapnya.
"Iya (pemeriksaan di RS), pemeriksaan oleh ahli psikiater. Itu akan dijadwalkan oleh tim penyidik, Insyaallah sih minggu depan ya saya dapat infonya tadi," tutupnya.
Beberapa waktu lalu, Jerinx SID diketahui sempat bermasalah dengan pegiat media sosial bernama Adam Deni. Jerinx SID menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya.
Setelahnya, penabuh drum Superman Is Dead itu kemudian meminta maaf karena telah menuduh Adam Deni. Namun Adam Deni tetap melaporkan Jerinx SID ke kepolisian. Hal itu disampaikannya melalui sebuah unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga menunjukkan sebuah surat laporan.
Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terima kasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum Adam Deni yaitu Machi Ahmad.
"Benar, klien saya Adam Deni tadi melaporkan di Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Juli 2021. Saat itu saya tidak mendampingi karena sedang ada kegiatan di Bandung dan saudara Adam tadi telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara dengan melaporkan saudara JRX pada hari ini sekitar pukul 10:30 WIB di Polda Metro Jaya," kata Machi Ahmad saat dihubungi wartawan.
Machi Ahmad mengungkapkan bahwa ia telah berupaya untuk mendamaikan keduanya. Namun keputusan Adam Deni telah bulat untuk melaporkan Jerinx SID.
"Setelah sebelumnya adanya dead lock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon, dan saya sebagai kuasa hukum juga sudah mencoba memediasikan keduanya dengan semaksimal mungkin, namun sayangnya belum ada titik temu, dan saya tentu sangat menghargai opsi yang ditempuh oleh klien saya tersebut," jelas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaAep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.
Baca SelengkapnyaTerdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca Selengkapnya