Penuhi Panggilan, Pimpinan KPK Sudah Siapkan Informasi Dibutuhkan Komnas HAM
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pimpinan diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Hari ini, pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6).
Ali menyebut Nurul Ghufron sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM terkait aduan adanya pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Dalam pertemuan hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada Komnas HAM," kata dia.
Ali berharap kehadiran Nurul Ghufron bisa menjelaskan dan memberikan informasi yang ingin diketahui Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ali memastikan KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.
"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," kata Ali.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (17/6/2021). Perwakilan dari pimpinan yang menghadiri panggilan Komnas HAM adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kehadiran Ghufron untuk diperiksa berkaitan dengan aduan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Aduan diterima Komnas HAM dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan dibebastugaskan pimpinan KPK.
Kehadiran Gufron ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya pada Selasa 8 Juni 2021, pimpinan KPK tak menghadiri panggilan pemeriksaan Komnas HAM.
Ghufron tiba di Komnas HAM sekitar pukul 10.25 WIB dan enggan memberikan komentar terkait kedatangannya.
"Nanti saja ya, setelah ini," ujar Ghufron singkat di Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaNama Ghufron tidak ada dalam daftar lolos Tess assessment yang diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK hari ini, Rabu (11/9).
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaMeskipun dijatuhi sanksi etik sedang, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi. Dia menyatakan akan menghormati apa pun keputusan pansel.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca Selengkapnya