Penuhi panggilan Polda Metro, Buni Yani minta kasusnya dihentikan
Merdeka.com - Buni Yani bersama kuasa hukumnya Adwin Rahadian menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4). Kedatangannya memenuhi panggilan atas kasus yang menjeratnya, dalam Pasal ITE.
"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Adwin di lokasi.
Dalam panggilan ini, Adwin mengaku belum mengetahui tahu secara pasti. Namun, dia mengaku kalau kliennya sangat kooperatif dalam kasus ini, di mana Bumi Yani pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berisi dugaan SARA.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang mengunggah video asli Anies Baswedan? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan aslinya Anies Baswedan yang diunggah akun YouTube medcomid pada 11 November 2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kita akan lihat pengakuan dari penyidik dan kejaksaan dalam proses pelimpahan tahap dua. Kita lihat nanti seperti apa," katanya.
Lebih lanjut Adwin menegaskan, pihaknya berharap kejaksaan benar-benar menelaah kasus ini. Bahkan, berharap Kejaksaan tidak melanjuti kasus tersebut.
"Apabila kejaksaan menelaah kita harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang atau penghentian tuntutan, nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka pada 23 November 2016. Buni Yani diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaJulius menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi beri kesempatan tersangka berpamitan ke anaknya. Momen manis saat berpamitan ini bikin haru.
Baca SelengkapnyaHasil investigasi dilakukan PDI Perjuangan PDI Perjuangan tidak ditemukan keaslian video pengakuan ASN Boyolali itu.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca Selengkapnya