Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penuhi Panggilan Polisi, Arief Muhammad: Saya Senang Hati Bantu Proses Penyidikan

Penuhi Panggilan Polisi, Arief Muhammad: Saya Senang Hati Bantu Proses Penyidikan Arief Muhammad Diperiksa Kasus Doni Salmanan. Nur Habibie

Merdeka.com - YouTuber Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Arief Muhammad mengaku siap kooperatif menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat, tersebut.

"Kita datang untuk membantu proses penyidikan, kebetulan kan kemaren undangannya dikirim, sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan," kata Arief Muhammad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Arief mengaku tak membawa apapun untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia pun juga tidak tahu apa yang akan ditanyakan oleh penyidik.

Orang lain juga bertanya?

"Enggak ada bawa apa-apa, kita enggak tahu mau obrolin. Mungkin masuk dulu, nanti kita update lagi setelah selesai," ujar dia.

Reza Arap

Selain Arief Muhammad, YouTuber, Reza Arap hari ini juga memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Tiba di Bareskrim, Reza tak bicara terhadap awak media yang sudah menunggu kedatangannya. Seorang gamer ini pun langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kedatangan Reza yang didampingi kuasa hukumnya saat itu, ia menggunakan pakaian serba berwarna hitam, mulai dari topi, masker, jaket hingga celana.

Doni Salmanan Terancam Penjara 20 Tahun

Polisi sebelumnya menjerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan pada investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Doni pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (15/3).

Adapun hukuman tersebut, lantaran pasal berlapis yang menjerat Doni yaitu Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU).

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Ramadhan.

Oleh karena masih perlunya pendalaman, Ramadhan mengatakan jika pihaknya berencana memanggil sejumlah publik figure selama pekan ini untuk melacak aliran dana tersangka DS.

"Rencana tindak lanjut penyidik, pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil public figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujarnya.

Ancaman hukuman yang diterima Doni pun sama dengan ancaman Indra Kenz, dimana dia juga turut dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Kronologi Kasus Doni Salmanan

Bareskrim Polri mengungkap kronologi awal mula tersangka dugaan kasus penipuan pada investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex, Doni Salmanan menyebarkan informasi untuk menarik orang untuk ikut berinvestasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan jika penyebaran informasi tersebut, telah diketahui dilakukan sejak 15 Maret 2021 melalui akun youtube chanel King Salaman.

"Telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik berupa video Youtube yang berisi informasi berita bohong dan menyesatkan," kata Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (15/3).

Sehingga, lanjut Ramadhan, akibat unggahan yang disebarkan melalui akun Youtube King Salmanan tersebut. Banyak masyarakat yang tergiur akhirnya menginvestasikan uangnya untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

"Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS," sebutnya.

"DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," lanjutnya.

Oleh karena itu, Ramadhan mengatakan jika para korban yang termakan rayuan promosi Doni Salmanan tersebut, akhirnya melakukan trading melalui aplikasi Qoutex hingga akhirnya alami kerugian.

"Para korban yang tertarik promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Qoutex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tuturnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan Tambahan
Kasus Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan Tambahan

Bunga Zainal mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah melaporkan dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpanya.

Baca Selengkapnya
Perdana Diperiksa Polisi, Artis Bunga Zainal Jelaskan Kronologi Penipuan Investasi hingga Rugi Rp6,2 Miliar
Perdana Diperiksa Polisi, Artis Bunga Zainal Jelaskan Kronologi Penipuan Investasi hingga Rugi Rp6,2 Miliar

Bunga mengaku dicecar soal awal mula investasi dengan temannya saat diperiksa penyidik polisi.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam

Pelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.

Baca Selengkapnya