Penulis '33 Tokoh Sastra' siap minta maaf ke pelukis Hanafi
Merdeka.com - Agus S Sarjono, anggota tim juri sekaligus penulis buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh', siap meminta maaf kepada Hanafi, jika tindakan pihaknya telah menyakiti pelukis abstrak itu.
Sebelumnya, Hanafi menyebut Tim 8 telah mengambil tanpa izin lukisannya yang berjudul 'Dalam Genangan' untuk sampul buku terbitan KPG tersebut.
"Saya akan minta maaf kalau itu menyakiti Mas Hanafi," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/1).
-
Kenapa Dede Sunandar tidak ingin mengeluh? Sebagai seorang ayah, Dede tidak ingin bersikap keluh kesah, terlebih lagi setelah melihat perjuangan mereka yang menderita penyakit jantung untuk sembuh.
-
Kenapa hubungan Ade Bunga dengan Andika tetap baik? Walaupun telah berpisah, hubungan antara Andika Kangen Band dan mantan istri pertamanya, Ade Bunga Niari, masih berjalan baik. Keduanya bekerja sama dalam mengasuh putri mereka, Kirana.
-
Bagaimana Andika menunjukkan kesiapannya? 'Saya siap. Sebagai wakil (ketua) tim pemenangan (Ganjar Pranowo) saya siap. Karena apa, saya sudah sering memberikan jawaban, apapun tugas saya siap,' kata dia, usai jadi pembicara di Fakultas Hukum, Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Bali, Selasa (12/9).
-
Siapa yang mengakui karya Delsy Syamsumar? Dengan bakat dan keahlian yang dimilikinya, karya-karya Delsy sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui sebuah buku literatur seni dunia 'France Art Journal 1974'.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Agus mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah bermasalah dalam menggunakan karya-karya Hanafi untuk penerbitan sastra. Semua, kata dia, atas dasar hubungan pertemanan.
Soal izin penggunaan lukisan 'Dalam Genangan' untuk sampul buku, Agus mengklaim, hal itu sudah disampaikan secara lisan kepada istrinya. "Sama Mas Hanafi dan istrinya kan sama saja," kata mantan Ketua Komite Sastra Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Agus mengaku belum menghubungi atau mendatangi langsung Hanafi karena berbagai kesibukan. "Ini bagian yang tertunda. Karena saya mau menemui Mas Hanafi sedang di Ternate, dan ketika Mas Hanafi ada, saya yang tidak bisa," kata Agus.
Namun demikian, kata Agus, pihaknya akan segera menemui Hanafi untuk menjelaskan persoalan ini. "Besok atau lusa saya akan menemuinya," janji Agus yang juga redaktur majalah sastra Horison ini.
Seperti diketahui, buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh' karya Tim 8 telah mengundang polemik. Bukan hanya isinya yang menobatkan konsultan politik Denny JA sebagai salah satu tokoh sastra paling berpengaruh, namun juga sampul buku yang belakangan diketahui diambil tanpa izin. Pelukis Hanafi mempersoalkan Tim 8 yang menurutnya telah mencatut lukisannya.
Sejumlah pencinta sastra bahkan sudah membuat petisi untuk menghentikan sementara peredaran buku tersebut. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaGalih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca SelengkapnyaDekan FIB UGM Setiadi mengatakan tim Ad Hoc telah bekerja melakukan fakta dan bukti soal tuduhan plagiasi tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaAulia Rakhman pun dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Baca SelengkapnyaWanda Hara dilaporkan ke polisi akibat aksinya memakai pakaian busana muslim dan cadar masuk ke barisan perempuan saat kajian Uztaz Hanan Attaki.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca Selengkapnyakhususnya Ustaz Hanan Attaki. Wanda Hara viral usai berbusana perempuan dan bercadar hingga berada di shaf perempuan saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Baca SelengkapnyaKonten kreator Galih Loss akhirnya ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya atas konten dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaUstaz Hanan Attaki mengunggah video permintaan maaf Wanda di instagramnya.
Baca Selengkapnya