Penumpang KA Bandara Wajib Gunakan Masker
Merdeka.com - Sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020, PT Railink sebagai operator Kereta Bandara Soekarno-Hatta mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan masker.
"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara," kata Humas PT Railink, Diah Suryandari dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi sebelum melakukan perjalanan. Kebijakan tersebut akan mulai disosialisasikan sejak Senin (6/4), dan efektif diberlakukan tanggal (12/4).
-
Kapan sebaiknya menggunakan masker? Gunakan masker ini secara rutin untuk mendapatkan kulit yang cerah.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Kapan sebaiknya masker ini digunakan? Untuk mendapatkan hasil yang optimal, disarankan untuk menggunakan masker ini 2-3 kali dalam seminggu.
-
Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan masker ini? Masker ini bisa digunakan 2-3 kali dalam seminggu untuk hasil yang optimal dalam mencerahkan dan melembapkan kulit wajah.
Dalam imbauan tersebut, masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.
"Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya, yang sudah ada seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya," jelas Diah.
Selanjutnya, untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan sektor transportasi, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal sementara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca Selengkapnya