Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penumpang KRL di Stasiun Tangerang Banyak Tak Tahu Aturan Penggunaan STRP

Penumpang KRL di Stasiun Tangerang Banyak Tak Tahu Aturan Penggunaan STRP Penumpang Tak Bawa STRP di Stasiun Tangerang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kewajiban menyertakan diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), belum sepenuhnya dipahami pekerja yang hendak menuju Jakarta, melalui stasiun Tangerang. Hal itu terlihat dari banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan SRTP sebagai syarat perjalanan menggunakan KRL dan moda transportasi umum lainnya di wilayah Aglomerasi saat penerapan PPKM Darurat.

"Saya baru tahu tadi pagi, saya kira bisa pakai ID Card saja, enggak tahunya harus ada STRP dan surat keterangan dari perusahaan," kata Anita, pegawai di Jakarta ditemui di Stasiun Tangerang, Senin (12/7).

STRP diberlakukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang akan bepergian menggunakan moda transportasi umum. Aturan ini berlaku di seluruh Jabodetabek, baik pengguna jasa kereta dan Bus.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menerangkan kalau pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun, namun juga di seluruh wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta.

"Tiap kota kabupaten aglomerasi melaksanakan regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal," kata Wahyudi Iskandar di Stasiun Tangerang.

Lebih jauh, dia menjelaskan kalau STRP tersebut, hanya bisa diurus bagi pekerja yang bekerja di bidang kritikal dan esensial. Pengurusannya dilakukan secara daring melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta. Yang diurus oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.

"Kalau memang bekerja di sektor tersebut ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa," tegas dia.

STRP Didaftarkan Perusahaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut untuk pendaftaran membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak dapat dilakukan secara individu atau personal. Anies mengatakan hanya akan memberikan izin jika perusahaan yang mendaftarkan pegawainya.

"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan aplikasi JakEVO sempat mengalami perlambatan karena banyak pegawai yang melakukan registrasi. Anies menyebut kapasitas aplikasi tersebut hanya 1 juta pendaftaran dan pengguna hari ini capai 17 juta.

"Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar, itu artinya banyak yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan sektor kritikan ikut mendaftar," ucapnya.

Karena hal itu, dia meminta agar pegawai non esensial tidak melakukan pendaftaran. Bila melakukan pelanggaran pihaknya akan diberikan penindakan tegas.

"Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi," jelas dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7).

Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Cegah Peredaran Narkoba, BNN dan KCI Tingkatkan Pengawasan Penumpang KRL Bekasi-Jakarta
Cegah Peredaran Narkoba, BNN dan KCI Tingkatkan Pengawasan Penumpang KRL Bekasi-Jakarta

Dirut mengklaim hingga saat ini belum ada petugas atau pegawai PT KCI yang kedapatan menggunakan atau mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya
Canggihnya Stasiun LRT Dukuh Atas BNI, Ada Teknologi Crowd Detection System
Canggihnya Stasiun LRT Dukuh Atas BNI, Ada Teknologi Crowd Detection System

Stasiun Dukuh Atas BNI menjadi salah satu contoh nyata dari integrasi antar moda transportasi.

Baca Selengkapnya
Pengamanan Ekstra di Commuter Line Jabodetabek, Personel Siaga Menghadapi Lonjakan Penumpang
Pengamanan Ekstra di Commuter Line Jabodetabek, Personel Siaga Menghadapi Lonjakan Penumpang

KAI Commuter bersiap menghadapi peningkatan jumlah penumpang pada acara Reuni 212 di Monas dengan menambah jumlah personel dan mengatur jadwal perjalanan.

Baca Selengkapnya
Perhatian, Jalur Naik Turun Penumpang KRL Stasiun Rangkasbitung Ultime Dialihkan, Ini Alurnya
Perhatian, Jalur Naik Turun Penumpang KRL Stasiun Rangkasbitung Ultime Dialihkan, Ini Alurnya

Pengguna KRL Commuter Line yang akan masuk dan keluar di Stasiun Rangkasbitung dan jalur kereta akan disesuaikan.

Baca Selengkapnya
Stasiun Kereta Api Terbesar di Indonesia
Stasiun Kereta Api Terbesar di Indonesia

Salah satu moda transportasi darat yang digandrungi oleh sebagian masyarakat untuk pergi ke luar kota adalah kereta api.

Baca Selengkapnya
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran

Menhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.

Baca Selengkapnya
KRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel
KRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel

KRL Anjlok Sudah Dievakuasi, KAI Commuter Lakukan Normalisasi Jalur Rel

Baca Selengkapnya
Pengguna Keluhkan Gangguan KRL Rute Jakarta Kota di Jam Kerja, Ini Penjelasan KCI
Pengguna Keluhkan Gangguan KRL Rute Jakarta Kota di Jam Kerja, Ini Penjelasan KCI

Dampaknya banyak pengguna mengaku terlambat masuk kerja di awal pekan ini.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Kapolri Sigit buat Pemudik di Terminal Purabaya Surabaya Jatim
Pesan Tegas Kapolri Sigit buat Pemudik di Terminal Purabaya Surabaya Jatim

Salah satu jalur yang diantisipasinya yakni jalur mudik Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Switch Over Stasiun Manggarai Dimulai Hari Ini, Catat Perubahan Peron KRL Supaya Tak Salah Naik
Switch Over Stasiun Manggarai Dimulai Hari Ini, Catat Perubahan Peron KRL Supaya Tak Salah Naik

Simak Perubahan Jalur dan Peron Keberangkatan di Stasiun Manggarai

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Harap Tilang Elektronik Berlaku di Jalur TransJakarta
Pemprov DKI Harap Tilang Elektronik Berlaku di Jalur TransJakarta

Hal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.

Baca Selengkapnya