Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penumpang Lion Air di Minangkabau diciduk usai merokok dalam pesawat

Penumpang Lion Air di Minangkabau diciduk usai merokok dalam pesawat penumpang diatas pesawat lion air. ©Istimewa

Merdeka.com - Petugas gabungan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terpaksa mengamankan seorang penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-131 rute Medan-Padang pada Kamis (5/7) sore.

Penumpang tersebut diketahui bernama Arvino Gema Satrya (28), warga jalan Utama GT Yunan LK/17 42/A, Kelurahan Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Dirinya digelandang ke ruangan pengamanan di bandara lantaran kedapatan menghisap rokok di dalam toilet pesawat.

Public Relationship (PR) BIM Fendrick Sondra saat dihubungi merdeka.com mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Arvino sangat membahayakan.

"Secara umum jelas, sirkulasi udara di pesawat udara akan menjadi terganggu dan membuat penumpang lain tidak nyaman, karena hampir semua penerbangan di dunia telah melakukan penerbangan tanpa asap rokok," tutur Fendrick.

Dirinya menyebut, usai pemeriksaan, Arvino diketahui tengah berada dalam masa rehabilitasi kecanduan narkoba yang telah lama ia idap.

"Yang bersangkutan sudah dibebaskan dengan membuat surat pernyataan dengan didampingi kedua orang tuanya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," katanya.

Dalam pasal 54 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dijelaskan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, pelanggaran tata tertib dalam penerbangan, pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan.

Penumpang juga dilarang melakukan perbuatan asusila yang mengganggu ketenteraman atau pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal 54 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dalam Pasal 412 menyatakan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Aksi Penumpang Merokok di Pesawat Tujuan Surabaya, Bikin Warganet Geram
Viral Aksi Penumpang Merokok di Pesawat Tujuan Surabaya, Bikin Warganet Geram

Heboh penumpang merokok di pesawat tujuan Surabaya, bikin geram warganet.

Baca Selengkapnya
Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta

Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Viral Penumpang Merokok di Dalam Pesawat, Begini Penjelasan Citilink
Viral Penumpang Merokok di Dalam Pesawat, Begini Penjelasan Citilink

Insiden penumpang merokok terjadi dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat

Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Mudik yang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Mudik yang Ketahuan Merokok di Atas Kereta

Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta

Baca Selengkapnya
Perhiasan hingga Uang Penumpang Pesawat di Koper Dicuri, Petugas Bagasi sampai Porter Terlibat
Perhiasan hingga Uang Penumpang Pesawat di Koper Dicuri, Petugas Bagasi sampai Porter Terlibat

Barang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.

Baca Selengkapnya
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Mereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.

Baca Selengkapnya
Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun Masuk DPO
Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun Masuk DPO

Polisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.

Baca Selengkapnya
Sopir Bus Big Bird Positif Narkoba, Polisi: 3 Hari Sebelum Kecelakaan Konsumsinya
Sopir Bus Big Bird Positif Narkoba, Polisi: 3 Hari Sebelum Kecelakaan Konsumsinya

Polisi telah menetapkan Sopir Bus Pariwisata Big Bird, M Alfi Syahrin Lubis (40) menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
Kapolres Cimahi Minta Maaf soal Perilaku Aipda DS
Kapolres Cimahi Minta Maaf soal Perilaku Aipda DS

Terhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Bongkar Peran Penting Eks Bos Sriwijaya Air di Kasus Mega Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 T
VIDEO: Jaksa Bongkar Peran Penting Eks Bos Sriwijaya Air di Kasus Mega Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 T

Hendry melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.

Baca Selengkapnya
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya