Penumpang Lion Air kecewa, refund tiket hanya diganti 10 persen
Merdeka.com - Aksi kekecewaan dan penyesalan mewarnai puluhan calon penumpang Lion Air yang mendatangi bilik tiket di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang. Pasalnya, pengembalian tiket (refund) yang dilakukan calon penumpang Lion Air di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang diduga sangat merugikan pihak penumpang.
Sebab, dari informasi yang dihimpun merdeka.com di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang, calon penumpang yang batal menggunakan Lion Air yang sampai siang ini delay parah, hanya mendapatkan ganti rugi sebesar 10 persen dari harga tiket.
Seperti yang dialami oleh Imam Jamaludin, seorang dokter warga Gombel, Kota Semarang ini. Istrinya berencana berangkat ke Jakarta menggunakan Lion Air dengan jadwal pemberangkatan pukul 17.00 WIB, Jumat (20/2).
-
Mengapa penumpang mendapatkan kompensasi karena delay? Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat,' tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Bagaimana Lion Air memastikan pesawat mereka aman? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Kapan aturan kompensasi delay berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Saat mendatangi tiket Lion Air pukul 11.00 WIB, diberikan dua alternatif pilihan. Jika minta ganti rugi siang tadi, hanya diganti 10 persen dari harga tiket.
"Kembalinya cuman 10 persen kalau sekarang. Kalau pas delay nanti dikembalikan 100 persen. Yah terpaksa saya menunggu sampai jam empat sore nanti," ungkapnya saat ditemui merdeka.com usai mendatangi tiket Lion Air di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang, Jawa Tengah.
Beda lagi dengan Jessy, yang menguruskan tiket adiknya yang telah berangkat jam 09.00 WIB tadi dari Jakarta menuju ke Jambi. Posisi adiknya yang ada di Bandara Soekarno Hatta menyebabkan adiknya meminta tolong menguruskan pengembalian tiket ke Lion Air di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang.
"Adik saya di Jakarta (Bandara Soekarno Hatta) kesulitan mengurus. Akhirnya, dia mengalihkan penerbangan dengan naik pesawat Jakarta ke Jambi pukul 09.00 WIB tadi pagi. Karena sudah kelewat jam makanya tiket adik saya yang Lion diganti penuh," ungkapnya.
Pantauan merdeka.com sampai siang ini, monitor pengumuman terkait jadwal keberangkatan Lion Air dari Bandara Ahmad Yani Kota Semarang menuju ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang tercatat dua pemberangkatan. Yaitu pada pukul 11.45 WIB dan pukul 15.05 WIB. Kedua jadwal sampai saat ini tertulis terlambat operasi. Sementara untuk penerbangan dari Semarang menuju ke Batam pukul 12.20 terjadwal saja.
Sementara itu, GM Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Kota Semarang Priyo Jatmiko saat dikonfirmasi merdeka.com, berharap kepada para pengguna jasa bandara memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait delay atau penundaan keberangkatan pesawat Lion Air.
"Harapan kami kepada pengguna jasa bandara, diberikan penjelasan yang jelas terhadap keterlambatan penerbangan. Solusinya berikan hak-hak kompensasi seperti jika selama 3 jam penumpang menunggu delay terapkan aturan berlaku. Berikan mereka bekal atau minum atau uang sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan Kementerian Perhubungan," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaKCIC meminta maaf atas insiden tertinggalnya 31 penumpang kereta cepat.
Baca SelengkapnyaKecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.
Baca SelengkapnyaPermohonan maaf tersebut disampaikan oleh Vice President Umrah dan Haji Garuda Indonesia, Ubay Ihsandi.
Baca SelengkapnyaPihak Garuda Indonesia beralasan keterlambatan pertama terjadi karena adanya larangan terbang disebabkan suhu panas pada landasan pacu Bandara Madinah.
Baca SelengkapnyaDaop 6 Yogyakarta meminta maaf atas kelambatan sejumlah kereta api (KA) yang memutar seusai kecelakaan di Cicalengka, Jumat (5/1).
Baca SelengkapnyaKeterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa refund ke kantor Lion Air Grup mengambil uang sesuai dengan harga tiket yang dibeli
Baca SelengkapnyaPada pekan kedua pemulangan jemaah haji, pesawat Garuda Indonesia terlambat 28 jam.
Baca Selengkapnya