Penumpang Mahasiswi Diperkosa Sopir Travel di Indekos Usai Diancam Pakai Pisau
Merdeka.com - Dengan ancaman membunuh, sopir travel, Pani Arista (30) ditangkap polisi karena memperkosa penumpangnya. Pelaku terancam dipidana 15 tahun penjara.
Peristiwa itu berawal saat pelaku menjemput korban, NA (20) dari Indralaya, Ogan Ilir, menuju Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Jumat (25/12) malam. Pelaku menggunakan mobil Sigra nomor polisi 1788 OH warna hitam.
Setiba di Martapura, korban tinggal sendirian di mobil dan pelaku mengaku akan mengantar paket terlebih dahulu. Ketika melintas di perkantoran Pemkab OKU Timur yang sepi, pelaku menghentikan mobilnya.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kemudian, pelaku turun dari mobil dan langsung membuka pintu belakang tempat korban duduk. Dengan cepat, pelaku menodongkan pisau ke leher korban dan merampas ponsel korban.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Dia juga memaksa korban dijadikan pacarnya dan bersedia menuruti kemauannya.
Takut, mahasiswi itu mengikuti ajakan pelaku ke indekosnya. Di sanalah korban diperkosa pelaku. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kabur. Korban akhirnya melapor ke kantor polisi.
Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan sehari usai kejadian, Sabtu (26/12) malam. Barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan dalam pengancaman dan satu unit mobil.
"Tersangka kita tangkap karena memperkosa penumpangnya," ungkap Yuli, Senin (28/12).Tersangka yang beralamat di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, OKU Timur, itu dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaMenurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial. Kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Baca SelengkapnyaAlhasil, uang Rp1,5 juta di dalam tas miliknya terpaksa diberikan karena takut ditembak
Baca SelengkapnyaKorban ketika itu sedang beristirahat di salam mobil truk bermuatan pasir.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca Selengkapnya