Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penumpang Pesawat Kesal saat Tahu Data e-HAC Bocor

Penumpang Pesawat Kesal saat Tahu Data e-HAC Bocor Surat e-HAC. inahac.kemkes.go.id ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - "Seperti tidak ada keseriusan negara lindungi data warganya," demikian respon pertama kali Lia saat mengetahui berita di media masa tentang kebocoran data warga dari aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC).

Lia melakukan perjalanan ke Bali pada November 2020. Dalam perjalanan udara, dia diwajibkan mengisi data secara lengkap di aplikasi e-HAC.

Aplikasi e-HAC merupakan syarat wajib dalam perjalanan udara. Dalam aplikasi itu, pengguna wajib mengisi nama lengkap, nomor induk kependudukan, alamat lengkap meliputi RT RW, bandara keberangkatan, nomor kursi pesawat, jam keberangkatan pesawat, tujuan keberangkatan, alamat lengkap tujuan, jam tiba di bandara tujuan, dan nomor telepon.

Dengan identitas sedetil itu, Lia gusar saat tahu ada konfirmasi dari Kementerian Kesehatan tentang kebocoran data. Bukan tanpa alasan ia khawatir, penyalahgunaan data menjadi ancaman serius di zaman digital saat ini.

Beruntung, jika datanya tidak disalahgunakan untuk tindak kriminal, namun ia mempertanyakan, pada siapa data pengguna aplikasi e-HAC itu digunakan. "Khawatir jika data saya dijadikan data oleh seseorang melakukan transaksi, Untuk buka akun rekening, sementara saya tidak melakukan itu," ujarnya.

Dia mengkritik keras sikap pemerintah yang terkesan tidak serius membahas aturan atau undang-undang tentang perlindungan data warga. Sebab ia mengaku sebenarnya tidak cukup terkejut saat ada berita tentang kebocoran data.

Contoh lain dari kasus kebocoran data, imbuhnya, pernah terjadi di BPJS Kesehatan. Dari situ, sampai kasus e-HAC respon pemerintah terkesan hanya membenahi masalah di hilir.

"Kalau sudah bocor hanya sekadar diminta uninstall atau pemerintah blok situs tertentu, tapi pembenahan di hulu seperti apa?" cecarnya.

Anggun, juga demikian merasa dirugikan dengan kebocoran data pada aplikasi e-HAC. Ibu satu anak ini melakukan perjalanan ke Samosir pada November 2020.

"Kok jahat bisa sampai bocor begitu," ujar Anggun.

Di luar dari fungsi pemerintah mewajibkan penumpang mengisi data melalui aplikasi e-HAC, namun ia sangat menyesalkan kebocoran data tersebut. Ia pun mempertanyakan keamanan aplikasi e-HAC yang menjadi syarat wajib calon penumpang.

Kekecewaan Anggun semakin memuncak lantaran pemerintah terkesan melakukan pemaksaan warganya mengisi identitas namun tidak dibarengi dengan perlindungan data.

"Mau enggak percaya sama aplikasi ini, tapi udah jadi syarat. Sampai di kota tujuan atau pas berangkat harus sudah isi, enggak bisa masuk atau keluar kalau belum ini. Parah sih. Kecewa banget," sungutnya.

Anggun pun mendorong pemerintah menyelidiki secara tuntas masalah kebocoran data aplikasi e-HAC. Sebab ia mengalami harus membayar barang yang sama sekali tidak dipesan.

"Harus diselidiki ini buat apa, kalau nantinya dijual ke pihak tidak bertanggung jawab misalnya alamat kita dipakai untuk pesan barang COD (cash on delivery) sampai rumah dia minta uang buat bayar. Saya sudah alami bayar barang yang enggak dibeli. Isinya enggak ada," tandasnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, Anas Ma'ruf menduga kebocoran data pengguna pada aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) lama dilakukan oleh pihak mitra. Pemerintah masih melakukan investigasi atas kasus kebocoran data tersebut.

"Dugaan kebocoran data di e-HAC yang lama diakibatkan kemungkinan adanya dugaan kebocoran di pihak mitra dan ini sudah diketahui oleh pemerintah," ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenkes RI, Selasa (31/8).

Dia menjelaskan, sebetulnya data pengguna yang bocor terjadi pada aplikasi e-HAC Kementerian Kesehatan, bukan PeduliLindungi. E-HAC Kementerian Kesehatan tidak lagi digunakan sejak 2 Juli 2021.

Setelah e-HAC Kementerian Kesehatan tak digunakan, pemerintah beralih pada e-HAC yang tergabung dalam PeduliLindungi. Penggunaan e-HAC PeduliLindungi dimulai sejak 2 Juli 2021 berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara.

"Sekali lagi saya tegaskan, sistem yang ada di e-HAC yang lama itu berbeda dengan sistem e-HAC yang tergabung di dalam PeduliLindungi. Infrastrukturnya berbeda juga berada di tempat lain," tegasnya.

Anas mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama penegak hukum tengah menginvestigasi kasus kebocoran data pengguna pada e-HAC Kementerian Kesehatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Saat ini, e-HAC Kementerian Kesehatan sudah dinonaktifkan.

"Saat ini, e-HAC tetap dilakukan tetapi berada dalam PeduliLindungi. Sekali lagi e-HAC yang digunakan adalah e-HAC yang berada dalam aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Dia memastikan data pengguna pada e-HAC PeduliLindungi aman. Data e-HAC PeduliLindungi berada di pusat data nasional dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Galak DPR Soal PDN Bocor Bikin Kepala BSSN Eks Jenderal Kopassus Tak Berkutik!
VIDEO: Galak DPR Soal PDN Bocor Bikin Kepala BSSN Eks Jenderal Kopassus Tak Berkutik!

Politisi Golkar itu menyampaikan dalam rapat terkait kebocoran data di Pusat Data Nasional (PDN) Sementara

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Semprot BSSN & Kominfo, Data Diretas Tak Ada Back Up
VIDEO: DPR Semprot BSSN & Kominfo, Data Diretas Tak Ada Back Up "Sebuah Kebodohan"

Meutya Hafid menegaskan kebocoran data tanpa back up adalah sebuah kebodohan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Meutya Emosi Sampai Nunjuk PDN Diretas
VIDEO: Meutya Emosi Sampai Nunjuk PDN Diretas "Bapak Buat Resah Seakan Pemerintah Nyerah!"

Pimpinan Rapat Komisi I, Meutya Hafid emosi karena Telkom mengumumkan data yang diretas tidak bisa diselamatkan

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor

Silmy mengatakan, kebocoran data paspor tersebut sebetulnya terjadi pada Januari 2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Hadi Blak-blakan Biang Kerok Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Termasuk Milik Jokowi
VIDEO: Menko Hadi Blak-blakan Biang Kerok Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Termasuk Milik Jokowi

enko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Penumpang Merokok di Pesawat Tujuan Surabaya, Bikin Warganet Geram
Viral Aksi Penumpang Merokok di Pesawat Tujuan Surabaya, Bikin Warganet Geram

Heboh penumpang merokok di pesawat tujuan Surabaya, bikin geram warganet.

Baca Selengkapnya
Kritik Pedas Anggota DPR ke BSSN soal Indonesia Tak Punya Cadangan Data di PDNS usai Diretas
Kritik Pedas Anggota DPR ke BSSN soal Indonesia Tak Punya Cadangan Data di PDNS usai Diretas

Kritik Pedas Anggota DPR ke BSSN soal Indonesia Tak Punya Cadangan Data di PDNS usai Diretas

Baca Selengkapnya
Pelita Air Beber Identitas Penumpang yang Bercanda Soal Bom
Pelita Air Beber Identitas Penumpang yang Bercanda Soal Bom

Petugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.

Baca Selengkapnya
PDN Dibobol Hacker, Kemenhub Klaim Tak Ganggu Layanan Penerbangan
PDN Dibobol Hacker, Kemenhub Klaim Tak Ganggu Layanan Penerbangan

Kemenhub mengklaim sentral data kementeriannya selama ini berada di Pusat Data Informasi.

Baca Selengkapnya
34 Juta Data Paspor Orang Indonesia Diduga Bocor dan Dijual seharga Rp 150 Juta
34 Juta Data Paspor Orang Indonesia Diduga Bocor dan Dijual seharga Rp 150 Juta

Kominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia
TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia

TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor

Ia mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar

Baca Selengkapnya