Penunggak gugat kantor pajak di PN Purwokerto
Merdeka.com - Sidang putusan gugatan wajib pajak, Dewi Wiganti yang sempat menjalani penyanderaan di Rumah Tahanan Banyumas Jawa Tengah beberapa waktu lalu, terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dipantau Komisi Yudisial (KY).
Menurut penghubung KY Jawa Tengah, Fery Hernandes, pihaknya melakukan pantauan karena kasus ini baru kali pertama terjadi di Indonesia.
"KY hanya melakukan pemantauan saja. Ini kasus yang menarik dan baru pertama kali terjadi di Indonesia, ada wajib pajak melakukan gugatan ke kantor pajak," ucapnya, Rabu (7/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Dia menyebut, pantauan tersebut dilakukan atas dasar inisiatif KY yang menilai kasus ini berbeda. Lebih lanjut, dia menjelaskan pantauan oleh KY sebenarnya bisa saja terjadi dalam sidang peradilan.
"Pada dasarnya KY akan turun jika ada laporan masyarakat, bisa juga inisiatis sendiri. Nah, untuk kali ini KY berinisiatif sendiri," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah Basuki Rakhmad mengaku tidak terpengaruh dengan adanya pantauan langsung dari KY. Dia bertekad, pihaknya akan terus melakukan upaya penagihan dan penyanderaan kepada pengemplang pajak.
"Tidak pengaruh, Komisi Yudisial ikut memantau sidang. Kami akan tetap melakukan penyanderaan, jika ada wajib pajak yang membandel," ujarnya.
Setelah kasus ini, dia mengemukakan pihaknya akan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki utang. Dalam daftar DJP II Jawa Tengah masih ada sekitar 12 wajib pajak yang belum melakukan pelunasan.
"Kalau tidak ada itikad untuk melunasi, kami tinggal menunggu perintah Menteri untuk melakukan penyanderaan," tegasnya.
Majelis Hakim PN Purwokerto akhirnya meminta kedua belah pihak berdamai. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gosen Butar-Butar didampingi Hakim Edy Subagyo dan Hakim I Wayan Yasa di PN Purwokerto.
"Dengan ini memutuskan, menghukum kedua belah pihak untuk menaati isi hasil kesepakatan," kata Hakim Gosen Butar Butar menutup persidangan.
Kesepakatan perdamaian tersebut berisi beberapa poin yang secara garis besar meminta kepada wajib pajak untuk segera melunasi, mengangsur sisa hutang pajak hingga Desember 2015. Kuasa hukum Dewi Wiganti, Djoko Susanto mengemukakan penyelesaian kasus yang diajukan kliennya sudah diselesaikan sebelumnya.
"Sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan klien kami sudah keluar dari penyanderaan. Putusan ini, kami rasa cukup adil karena kedua belah pihak tidak ada yang diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Dan juga, semua pemenuhan hak dan kewajibannya sudah terpenuhi," katanya.
Dewi sendiri diberi waktu hingga Desember 2015 untuk melunasi sisa pajak yang belum dibayarkan. Lebih jauh, Djoko mengemukakan, kliennya sudah bebas dari gijzeling di Rutan Banyumas sejak 23 September 2015.
Dewi sendiri sudah melunasi utang sebanyak Rp 1,7 miliar atau sebanyak 50 persen dari total utang yang mencapai Rp 3,9 miliar. Untuk pelunasan sisa utang pajak, wajib pajak tersebut akan diselesaikan dalam waktu empat bulan ke depan tepatnya hingga Desember 2015. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca Selengkapnya