Penunggak pajak yang disandera di Rutan Banyumas, ajukan gugatan
Merdeka.com - Pelaksanaan gijzeling atau penyanderaan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhadap Deni Wigati (33), wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar akan digugat pengacara Deni Wigati. Pengajuan gugatan sudah dilakukan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Deni Wigati, Djoko Susanto mengemukakan tindakan Ditjen Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan KPP Purwokerto atau tergugat yang melakukan eksekusi terhadap penggugat dinilai cacat hukum. "Karena menurut pasal 6 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000, menyatakan bahwa untuk melaksanakan penyanderaan atau paksa badan harus dilakukan penetapan ketua pengadilan negeri setempat," katanya.
Dalam pelaksanaan paksa badan atau penyanderaan terhadap penggugat tidak dilakukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000. Karena tidak ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan tergugat itu, penggugat telah dirugikan maka akan meminta tergugat untuk merehabilitasi nama baiknya, dan wajib memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1 juta tiap hari sampai putusan hakim tetap, serta meminta ganti rugi immaterriil sebesar Rp 1 miliar.
"Gugatan perbuatan melawan hukum sudah kami daftarkan pada Jumat (31/7) di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor: 37/pdt 16/2015.Pn Pwt," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (29/7) sore lalu, Deni Wigati yang menjadi wajib pajak dan tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp 3.909.846.655 dieksekusi petugas gabungan Dijten Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Purwokerto untuk disandera di Rumah Tahanan Banyumas. Penyanderaan dilakukan karena Deni Wigati dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Terpisah, Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan pihaknya siap melakukan perlawanan hukum." Gugatan seperti itu sering terjadi dan kami siap melakukan perlawanan hukum," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya