Penurunan Harga Tes PCR Diharapkan Tak Mengurangi Kualitas Hasil
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk mengatur tarif batas tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk mendeteksi infeksi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.
Menanggapi hal itu, tiga organisasi yang terdiri dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI), serta Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia atau Gakeslab Indonesia menyatakan bakal berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan PCR.
"Organisasi dan anggota organisasi berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan melalui penyediaan teknologi laboratorium yang baik dan penggunaan reagen dan bahan pendukung yang bermutu tinggi," ucap Indri Wulan perwakilan dari ILKI dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis (19/8).
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Apa yang dilakukan KKP untuk menjamin ketersediaan bahan baku pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Mengapa uji makanan penting untuk keamanan pangan? Pengujian dilakukan untuk mendeteksi keberadaan bahan kimia berbahaya, mikroorganisme patogen, atau zat-zat lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika terdapat dalam makanan.
-
Kenapa tes kesehatan capres penting? Prosedur tes kesehatan ini merupakan tahap krusial untuk memastikan bahwa calon pemimpin negara dalam keadaan fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan tugas kepemimpinan selama masa jabatan lima tahun.
-
Bagaimana cara agar produk yang dihasilkan berkualitas? Penyedia jasa maklon biasanya memiliki akses ke teknologi terbaru dan bahan baku yang berkualitas tinggi, serta tim penelitian dan pengembangan (R&D) yang mampu menciptakan formula inovatif.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
Indri juga memastikan bahwa pihaknya beserta dua organisasi lain akan berkomitmen untuk melaksanakan keputusan pemerintah dengan mengimbau anggota organisasi untuk mematuhi batasan terkait penetapan batas tarif tertinggi.
Kendati begitu, ia mengatakan bahwa perlu adanya tindakan yang konsisten dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pemeriksaan RT-PCR baik dari segi kualitas maupun harga sehingga masyarakat mendapatkan hasil Laboratorium yang memenuhi kaidah K4 (Keamanan. Kualitas, Kinerja dan Ketersediaan).
"Turut mendorong penggunaan reagen produksi dalam negeri dan mendorong produksi bahan baku di dalam negeri, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian alkes," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan pengurangan pajak dan bea masuk untuk bahan baku maupun produk jadi yang masih harus diimpor dari luar negeri. Pasalnya pengurangan pajak dan bea masuk akan berkontribusi secara langsung kepada penurunan harga.
Rumah Sakit Ketar-Ketir
Polisi menyebut bakal mengawasi pemberlakukan aturan soal tarif batas atas pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk mendeteksi infeksi Covid-19. Bahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan klinik yang nakal dengan menetapkan tarif tes PCR di atas ketentuan.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia (PDS PatKLIn), Prof Aryati mengatakan banyak rumah sakit yang merasa khawatir atas nada ancaman dari aparat berwajib tersebut.
"Nah ini direktur rumah sakit pada panik, semua pada panik lab-lab swasta panik," kata Aryati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (19/8).
Kepanikan itu bukan tanpa alasan, menurutnya mestinya Polri tak mengatakan hal itu secara sepihak. Pasalnya rumah sakit banyak yang merasa kebingungan, di satu sisi alat tes yang dibeli sebelum penentuan batas tarif tertinggi masih ada. Jika rumah sakit menurunkan harga tesnya, maka mereka tentu saja bakal terjadi kerugian.
"Mohon diberi waktu untuk menghabiskan barang-barang (alat tes) yang sudah dibeli. Ini pesan dari direktur rumah sakit karena kalau sampai polisi datang-datang sesuka-sukanya nanti itu melakukan kekerasan, itukan tindakan gak benar," tegas dia.
Aryati juga menjelaskan bahwa penentuan harga tes PCR mestinya tak sesederhana yang dilakukan pemerintah. Menurutnya ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui.
"Saya juga pengen tahu, pemerintah itu menghitungnya bagaimana karena kalau pakai open system menang sekarang ini, dua hari ini banyak yang menawarkan ke lab-lab dengan harga sangat murah Rp 100 ribu, bagaimana kualitasnya. Kami harus uji dulu," tegasnya.
Batas Tarif Atas
Pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Tarif tes PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca SelengkapnyaTugas BPKP bukan untuk mencari-cari kesalahan instansi
Baca SelengkapnyaFokus utama pemerintah sekarang itu meningkatkan kualitas BBM subsidi.
Baca SelengkapnyaPetugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaData BPS disebut dimanipulasi oleh pejabat daerah yang akal demi mengelabuhi angka inflasi.
Baca SelengkapnyaDalam implementasinya penyelenggaraan Program JKN selalu mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDiharapkan para mitra kerja PHR bisa bersinergi dan berkolaborasi demi mendukung terciptanya kinerja yang produktif, andal, dan selamat.
Baca SelengkapnyaPenetapan acuan HET gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk menekan selisih harga jual yang selama ini ditetapkan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut BPK, keberhasilan Kementan dalam mendapat WTP telah memenuhi empat kriteria kepatutan.
Baca Selengkapnya