Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Penurunan tarif interkoneksi berpotensi rugikan negara Rp 51 T'

'Penurunan tarif interkoneksi berpotensi rugikan negara Rp 51 T' Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi mengatakan pihaknya melaporkan potensi kerugian negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan penurunan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kita lapor ke KPK karena ada potensi kerugian negara Rp 51 triliun selama 5 tahun kalau tarif interkoneksi ini diturunkan. Masuk KPK karena ada potensi memperkaya diri sendiri ataupun korporasi," kata Apung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Dia menambahkan bahwa nominal tersebut didapat setelah menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya masuk ke kas negara.

FITRA juga mempermasalahkan Surat Edaran No 1153/M.Kominfo/PI.02204/08/2016 yang dinilai cacat hukum. Surat edaran ini yang rencananya akan diberlakukan mulai Kamis (1/9), menggantikan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2006 tentang Biaya Interkoneksi.

"Peraturan menteri yang tanda tangan menteri. Surat edaran ini tanda tangan PLT. Sebenarnya surat ini tidak mengikat tapi seolah olah ini jadi justifikasi operator lain untuk menurunkan tarif," kata Apung.

Apung menegaskan, Menteri Kominfo Rudiantara sebagai aktor yang paling bertanggung jawab terkait kebijakan ini. Menurutnya bila memang tidak ada yang salah dengan surat edaran tersebut, Menteri Kominfo tidak akan ragu untuk menandatanganinya langsung.

"Kenapa yang tanda tangan setingkat dirjen? Seharusnya kalau nggak ada masalah, kenapa dia nggak berani tanda tangan?" tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara pernah mengutarakan efek dari penurunan tarif interkoneksi diharapkan bisa berimbas terhadap pelanggan ritel operator telekomunikasi.

Hal ini karena dengan penurunan tarif interkoneksi ini, pelanggan akan dapat merasakan tarif murah untuk melakukan telepon beda operator. Di samping itu, akan terasa juga pada pengurangan pada peredaran kartu SIMCard. Hal itu sebagaimana diketahui, banyak pengguna selular yang memiliki kartu SIMCard lebih dari satu. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
KPK: Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Lebih dari Rp200 Miliar
KPK: Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Lebih dari Rp200 Miliar

KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal?

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Pengusaha, Pajak Kripto Bakal Dikaji Ulang Kemenkeu
Dikeluhkan Pengusaha, Pajak Kripto Bakal Dikaji Ulang Kemenkeu

Investor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya