'Penurunan tarif interkoneksi berpotensi rugikan negara Rp 51 T'
Merdeka.com - Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi mengatakan pihaknya melaporkan potensi kerugian negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan penurunan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kita lapor ke KPK karena ada potensi kerugian negara Rp 51 triliun selama 5 tahun kalau tarif interkoneksi ini diturunkan. Masuk KPK karena ada potensi memperkaya diri sendiri ataupun korporasi," kata Apung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Dia menambahkan bahwa nominal tersebut didapat setelah menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya masuk ke kas negara.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa penyebab kerugian PT Timah di tahun 2023? Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
FITRA juga mempermasalahkan Surat Edaran No 1153/M.Kominfo/PI.02204/08/2016 yang dinilai cacat hukum. Surat edaran ini yang rencananya akan diberlakukan mulai Kamis (1/9), menggantikan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2006 tentang Biaya Interkoneksi.
"Peraturan menteri yang tanda tangan menteri. Surat edaran ini tanda tangan PLT. Sebenarnya surat ini tidak mengikat tapi seolah olah ini jadi justifikasi operator lain untuk menurunkan tarif," kata Apung.
Apung menegaskan, Menteri Kominfo Rudiantara sebagai aktor yang paling bertanggung jawab terkait kebijakan ini. Menurutnya bila memang tidak ada yang salah dengan surat edaran tersebut, Menteri Kominfo tidak akan ragu untuk menandatanganinya langsung.
"Kenapa yang tanda tangan setingkat dirjen? Seharusnya kalau nggak ada masalah, kenapa dia nggak berani tanda tangan?" tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara pernah mengutarakan efek dari penurunan tarif interkoneksi diharapkan bisa berimbas terhadap pelanggan ritel operator telekomunikasi.
Hal ini karena dengan penurunan tarif interkoneksi ini, pelanggan akan dapat merasakan tarif murah untuk melakukan telepon beda operator. Di samping itu, akan terasa juga pada pengurangan pada peredaran kartu SIMCard. Hal itu sebagaimana diketahui, banyak pengguna selular yang memiliki kartu SIMCard lebih dari satu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca Selengkapnya