Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penutup Duplik, Teddy Minahasa Kutip Ayat Al Kitab Hingga Surah Yasin

Penutup Duplik, Teddy Minahasa Kutip Ayat Al Kitab Hingga Surah Yasin Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa membantah semua pernyataan Jaksa atas replik yang diajukan sebelumnya. Pasca membantah semua replik jaksa, Teddy kemudian mengakhiri nota dupliknya dengan mengutip ayat Al kitab hingga ayat Al Qur'an surat Yasin.

Pada saat membacakan nota bantahannya, Teddy tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan menukar BB sabu dengan tawas sebagaimana klaim Dodi Prawiranegara.

"Bahwa saya tidak pernah tahu wujud sabu tersebut, baik saya ketahui secara langsung maupun tidak langsung," ungkap Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4).

"Bahwa saya tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam jual beli sabu. Karena saya punya pekerjaan/profesi, bukan pengangguran," sambungnya dia.

Selain itu eks Kapolda Sumatera Barat itu juga mengaku tidak pernah menikmati hasil dari penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang dijual oleh Dody Prawiranegara kepada Linda Pudjiastuti alias Anita.

"Selama menjadi anggota Polri, uang yang 'abu-abu' saja saya tidak mau terima, apalagi yang haram," pungkas dia.

Setelahnya Teddy mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13 yang berisikan:

Ayat 4 'Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong'

Ayat 6 'Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran'

Seraya dengan menutup nota dupliknya, Teddy meminta agar majelis hakim yang menangani agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Meskipun dirinya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa lalu menutupnya dengan membacakan lantunan surat Yasin.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di dunia serta sebagai kepanjangan tangan Tuhan Yang Maha Adil," ungkap dia.

"Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya urusanNya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya “Jadilah” maka jadilah sesuatu itu," tutupnya.

Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Dibebaskan Dari Segala Hukuman

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta majelis agar kliennya dibebaskan atas segala tuntutan. Dirinya bahkan meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi kliennya."Maka seluruh Replik/ Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pledoi Penasehat Hukum sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya, karena hanya berupa asumsi, tanpa didukung oleh alat bukti dan alasan yuridis yang kuat," ujar Hotman Paris saat membacakan duplik di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4).Sebagaimana diketahui, Teddy didakwakan oleh jaksa  dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Hotman beranggapan bahwa dakwaan Jaksa dapat batal demi hukum berserta tuntutan jaksa lantaran dinilai tidak punya cukup bukti atas kasus narkoba yang melibatkan Jenderal bintang dua tersebut.Lebih lanjut, Hotman juga memerintah majelis hakim agar membebaskan kliennya itu atas semua tuntutan hingga memulihkan nama baik Teddy Minahasa."Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak- tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," tegas kuasa hukum Teddy."Memulihkan segala hak Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya," sambungnya.

Jaksa Tolak Pleidoi Teddy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa ceroboh, keliru dan mengada-ngada. Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Teddy.Saat menyampaikan pleidoi pada 13 April 2023 lalu, Teddy menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Selain itu, Teddy menilai surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah dan melanggar hukum acara.“Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasehat hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).Menurut Jaksa, Teddy dan penasihat hukumnya kurang memahami ketentuan dalam pasal 143 KUHAP. Kondisi ini ditandai dengan Teddy dan penasihat hukumnya tidak mengetahui kapan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.Jaksa menjelaskan, Pasal 143 KUHAP menyebutkan surat dakwaan hanya dapat dibatalkan, dengan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan Obscure libel).Selain itu, surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan yang didakwakan bukan kejahatan atau pelanggaran, Nebis In Idem (Pasal 76 KUHAP), sudah lewat waktu atau kedaluwarsa (Pasal 77 s/d Pasal 82 KUHP), yang didakwakan tindak pidana aduan atau klacht delik (Pasal 72-75 KUHAP).“Sehingga semua dalil penasehat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ngada,” tegas Jaksa.Jaksa mengatakan, penasihat hukum Teddy berupaya mengabaikan dan mengaburkan fakta adanya alat bukti keterangan ahli digital forensik yang sudah dituangkan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa mengingatkan, ahli digital forensik sudah melakukan pemeriksaan barang bukti digital secara professional sesuai dengan keilmuan dan pengetahuannya.Jaksa menambahkan, dalil penasihat hukum Teddy yang menyimpulkan surat tuntutan JPU tidak dapat diterima karena cara perolehan bukti yang tidak sah hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka, penuh kekeliruan, dan sungguh mengada-ngada.Menurut Jaksa, penasihat hukum Teddy mengaburkan fakta dalam persidangan bahwa telah dilaksanakan pengumpulan bukti berdasarkan prosedur pada hukum acara dalam KUHAP.“Sehingga cara peroleh alat bukti maupun barang bukti adalah sah berdasarkan pada KUHAP,” kata Jaksa.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Kasad Dudung Jawab Mega soal TNI: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral Juga?
VIDEO: Eks Kasad Dudung Jawab Mega soal TNI: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral Juga?

Dudung kemudian mempertanyakan Megawati, yang tidak menyinggung ketidaknetralan Badan Intelijen Negara atau BIN.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina

Dalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam

Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal

Baca Selengkapnya
Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang Dijalani Saka Tatal di Kasus Kematian Vina Cirebon
Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang Dijalani Saka Tatal di Kasus Kematian Vina Cirebon

Saka dibalut kain kafan, seperti layaknya orang yang telah meninggal, dan menjalani sumpah dengan wajah serius penuh keyakinan.

Baca Selengkapnya
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU

MK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saka Tatal Sumpah Pocong, Tak Bunuh Vina dan Kasusnya Rekayasa Iptu Rudiana
VIDEO: Saka Tatal Sumpah Pocong, Tak Bunuh Vina dan Kasusnya Rekayasa Iptu Rudiana

Saka mengaku penangkapannya adalah rekayasa Iptu Rudiana

Baca Selengkapnya
Megawati Minta TNI-Polri Tak Intervensi, Dudung: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral
Megawati Minta TNI-Polri Tak Intervensi, Dudung: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral

Menurutnya, TNI-Polri tidak perlu takut dengan wanti-wanti Megawati itu.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Megawati, Mantan Kasad Minta Kepala BIN Budi Gunawan Tak Memihak Satu Paslon
Tanggapi Megawati, Mantan Kasad Minta Kepala BIN Budi Gunawan Tak Memihak Satu Paslon

udung berharap Budi Gunawan selaku kepala BIN bisa netral dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya