Penyadapan harus izin, Dewan Pengawas bikin tambah rumit KPK
Merdeka.com - Koordinator divisi kampanye publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun heran dengan usulan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya hal ini hanya akan menimbulkan masalah baru seperti dualisme kepemimpinan.
"Jika ada Dewan Pengawas, lalu saat KPK ingin melakukan penyadapan dewan pengawas tidak berkenan atau ada prosedur yang tidak mendukung, ini nanti bisa bentrok," kata Tama di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2).
Tama mengkhawatirkan proses izin penyadapan KPK kepada dewan pengawas akan memperlambat penangkapan para orang-orang yang diduga melakukan korupsi.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang dikritik ICW soal kasus korupsi? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
"Kalau KPK izin dulu ke dewan pengawas untuk melakukan penyadapan ke A lalu dewan pengawas mempertimbangkan usulan tersebut jika disetujui belum lagi izin dari pengadilan, bisa dibayangkan bagaimana rumitnya untuk melakukan penyadapan," jelasnya.
Senada dengan Tama, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar meyakini bila revisi Undang-undang KPK bertujuan untuk mempersulit kinerja KPK. Abdul juga heran dengan alibi DPR yang mengatakan perlunya dewan pengawas untuk KPK lantaran pusat gereja Katolik di Vatikan saja memiliki dewan pengawas.
"Ini cukup lucu jika membandingkan seperti itu. Nah inilah pelemahan revisi UU KPK dilihat secara konteks," imbuh Abdul. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaTumpak menyebut, sulitnya memperoleh akses lantaran adanya ketentuan dari Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaDirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya