Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyandera 4 ABK beri tenggat waktu, ini tanggapan Menlu Retno

Penyandera 4 ABK beri tenggat waktu, ini tanggapan Menlu Retno Menlu Retno Marsudi. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kelompok Al Habsy Misaya, salah satu faksi militan Abu Sayyaf, memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk membayar tebusan 4 ABK Charles yang sedang mereka tawan. Tenggat waktu itu terhitung sejak 1 Agustus hingga 15 Agustus 2016 dengan tebusan 250 juta Peso Filipina.

Hal ini diketahui setalah Al Habsy Misaya, kembali mengontak keluarga korban sandera ABK, Senin (1/8).

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengaku telah menegaskan kepada keluarga korban sandera bahwa pemerintah berusaha sekuat tenaga membebaskan para sandera. Namun, Retno tidak menyebutkan apakah akan menebus mereka sesuai dengan permintaan penyandera.

"Bagi pihak keluarga, yang perlu kita tekankan adalah komitmen pemerintah untuk berusaha sekuat tenaga membebaskan para sandera tersebut dan kita tekankan pada keluarga bahwa prioritas adalah keselamatan para sandera," tegas Retno di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Retno menyampaikan, berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (2/8) malam, situasi sangat dinamis. Dengan demikian, pemerintah sangat berhati-hati melakukan pendekatan dengan para penyandera.

"Sampat saat ini, upaya negosiasi terus dilakukan Crisis Center bersama dengan penyandera," kata Retno.

Menurut wanita kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini, situasi di lapangan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Tingkat kesulitan juga terus berubah.

"Kesulitan-kesulitan di lapangan saya kira tidak pada tempatnya," tandas dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Enam Tentara Tersangka Keroyok Relawan, Ganjar: TNI Tidak Boleh Semena-Mena!
VIDEO: Enam Tentara Tersangka Keroyok Relawan, Ganjar: TNI Tidak Boleh Semena-Mena!

Calon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya