Penyandera di rumah Pondok Indah berinisial AJ & S, ngaku dari Solo
Merdeka.com - Polisi berhasil membekuk dua pelaku perampok disertai penyanderaan terhadap penghuni salah satu rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial AJ dan S.
"AJ dan S," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di lokasi, Sabtu (3/9).
Menurut Moechgiyarto, kedua pelaku juga mengaku berasal dari Solo, Jawa Tengah. Kedua pelaku saat ini tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Kapan para perampok diamankan? Para pelaku diamankan dalam pelariannya di Lahat, Rabu (8/1).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Pengakuan pertama mereka berasal dari Solo. Tapi ini yang perlu didalami," kata Moechgiyarto.
Diketahui perampokan disertai penyanderaan itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Aksi kedua pelaku berhasil dilumpuhkan setelah polisi merangsek masuk ke rumah korban.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaIstri korban kini diminta uang tebusan yang mencapai miliaran rupiah. Kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca Selengkapnya