Penyebab IRT di Depok Korban KDRT jadi Tersangka: Rusak Alat Vital Suami
Merdeka.com - Ramai di sosial media perihal ibu rumah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijadikan tersangka oleh polisi. Terkait itu, polisi pun akhirnya angkat suara. Penjelasan dari kepolisian menyebut, Balqis dijadikan tersangka karena dilaporkan balik oleh Bani Idham, suaminya sendiri. Tudingannya adalah KDRT juga sama seperti yang dilaporkan Balqis terhadap suaminya.
"Dua-duanya (Balqis dan Bani) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5).
Upaya restorative justice (RJ) sudah diupayakan. Namun, pihak yang mengajukan RJ yaitu Balqis tidak hadir sehingga proses hukum berlanjut.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Apa yang terjadi pada RAJS? Teka-teki kematian tersangka RAJS (26) yang sempat ditahan di Rutan Cilodong Depok akhirnya terungkap. Ternyata korban tewas, akibat dianiaya enam orang tahanan lain selama mendekam di balik jeruji besi.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang melaksanakan ruwatan? Masyarakat Jawa masih rutin melaksanakan tradisi tersebut sebagai bentuk penyucian diri.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Kenapa RAJS dikeroyok? Motif Pelaku Sementara motif dari para tersangka yang menganiaya korban. Karena selama menjalani registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak) RAJS berperilaku tidak sopan yang memancing emosi dari para tersangka.
"Kita lakukan semua sebagai tersangka. Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," ungkapnya.
Berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit pun menyebut Bani sedang sakit. Sehingga, itu yang dijadikan landasan Bani tidak ditahan.
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami, terus kemudian luka tersebut juga sudah kita libatkan dua ahli kedokteran berikut juga keterangan dokter ahli bidang hukum pidana yang menyatakan bahwa itu masuk pidana sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika keduanya terlihat perselisihan dalam rumah tangga pada Februari 2023. Yogen menyebut, Bani tersinggung dengan ucapan Balqis hingga akhirnya ibu tiga anak itu dibubuhi bubuk cabai oleh suaminya.
"Kejadian awal pada tanggal 26 Februari, intinya ada cekcok suami istri kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian menumpahkan bubuk cabai ke rambut istrinya," bebernya.
Kemudian mereka terlibat pertengkaran. Balqis kemudian meremas alat kelamin suaminya.
"Kemudian untuk berusaha melepaskannya, sang suami memukul ke istrinya," katanya.
Berujung pada laporan yang dibuat Balqis terhadap Bani. Baru setelah 14 hari kemudian Bani melaporkan kembali istrinya di Polres Depok atas tudingan yang sama.
"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaDalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaAkmal menjelaskan bahwa TR memang ditempatkan di ruang tahanan isolasi sendiri dan tidak tidak digabung dengan tahanan lainnya.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaSuami dr Qory Ulfiyah, Willy Sulistyo ditangkap karena disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaTim Prabu menemui seorang istri yang sedang hamil dan menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri.
Baca Selengkapnya