Penyebar Foto dan Video Mesum Pacar di Medan Dihukum 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang pria warga Deli Serdang, Arisman Harefa alias Ama Endru (45), terbukti bersalah menyebarkan foto dan video mesum pacarnya. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1). Terdakwa hadir dalam sidang itu melalui telekonferensi dari rumah tahanan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Arisman telah melanggar Pasal 29 UU RI No44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Menyatakan terdakwa Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Mery.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi menuntut agar Arisman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul. Perbuatannya telah melecehkan harkat wanita, karena terang-terangan memposting foto syur korban sebagai alat untuk menekan perempuan itu untuk terus melayaninya. Warga Dusun VI Jalan Mesjid, Purwodadi, Sunggal , Deli Serdang itu juga tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa berkenalan dengan korban Lestari Gulo saat sama-sama menjadi jemaat Gereja BNKP SION Jalan Binjai Km 10,8 Medan. Mereka berpacaran dan sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri di hotel yan ada di Medan.
Saat melakukan hubungan intim, Arisman mengambil foto saat Lestari telanjang dan video saat mereka berhubungan tanpa sepengetahuan korban. Dokumen itu digunakan untuk mengancam korban agar terus mau melayani nafsunya dan tidak diperbolehkan berhubungan dengan pria lain. Jika tidak, foto-foto itu akan disebarluaskan.
Beberapa tahun kemudian, pada 18-20 Januari 2020, Arisman mengirimkan foto telanjang dan video mesum itu kepada kerabat Lestari. Korban sangat keberatan dan mengadukan perbuatan pria beranak dua itu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya
Baca Selengkapnya