Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyebar Foto dan Video Mesum Pacar di Medan Dihukum 12 Tahun Penjara

Penyebar Foto dan Video Mesum Pacar di Medan Dihukum 12 Tahun Penjara Penyebar foto dan video mesum di Deli Serdang. ©2021 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang pria warga Deli Serdang, Arisman Harefa alias Ama Endru (45), terbukti bersalah menyebarkan foto dan video mesum pacarnya. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1). Terdakwa hadir dalam sidang itu melalui telekonferensi dari rumah tahanan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Arisman telah melanggar Pasal 29 UU RI No44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Menyatakan terdakwa Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arisman Harefa alias Arisman Harefa alias Ama Endru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Mery.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi menuntut agar Arisman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul. Perbuatannya telah melecehkan harkat wanita, karena terang-terangan memposting foto syur korban sebagai alat untuk menekan perempuan itu untuk terus melayaninya. Warga Dusun VI Jalan Mesjid, Purwodadi, Sunggal , Deli Serdang itu juga tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa berkenalan dengan korban Lestari Gulo saat sama-sama menjadi jemaat Gereja BNKP SION Jalan Binjai Km 10,8 Medan. Mereka berpacaran dan sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri di hotel yan ada di Medan.

Saat melakukan hubungan intim, Arisman mengambil foto saat Lestari telanjang dan video saat mereka berhubungan tanpa sepengetahuan korban. Dokumen itu digunakan untuk mengancam korban agar terus mau melayani nafsunya dan tidak diperbolehkan berhubungan dengan pria lain. Jika tidak, foto-foto itu akan disebarluaskan.

Beberapa tahun kemudian, pada 18-20 Januari 2020, Arisman mengirimkan foto telanjang dan video mesum itu kepada kerabat Lestari. Korban sangat keberatan dan mengadukan perbuatan pria beranak dua itu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos
Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos

Kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.

Baca Selengkapnya
Kesal Pacar Selingkuh saat LDR, Seorang Pria Sebar Video Asusila
Kesal Pacar Selingkuh saat LDR, Seorang Pria Sebar Video Asusila

Selama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.

Baca Selengkapnya
Suami Rekam Mesum dengan Selingkuhan, Ini yang Terjadi Setelah Video Disebar Istri yang Kesal
Suami Rekam Mesum dengan Selingkuhan, Ini yang Terjadi Setelah Video Disebar Istri yang Kesal

Seorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Belasan Video Syur Mantan Masih Pelajar ke Media Sosial
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Belasan Video Syur Mantan Masih Pelajar ke Media Sosial

Aksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Diputuskan Usai Lima Tahun Pacaran, Pria di Sumbar Sebar Foto Vulgar Kekasihnya
Tak Mau Diputuskan Usai Lima Tahun Pacaran, Pria di Sumbar Sebar Foto Vulgar Kekasihnya

Pelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ciduk Pria LGBT Jual Video Porno Anak dan Sesama Jenis
Bareskrim Ciduk Pria LGBT Jual Video Porno Anak dan Sesama Jenis

Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur

MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara
Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara

Bukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta

Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif Pelaku Sebar foto dan Video Porno Eks Mantannya ke Medsos
Terungkap Motif Pelaku Sebar foto dan Video Porno Eks Mantannya ke Medsos

Pelaku mengancam korban bakal menyebar foto vulgar jika memutuskan hubungan dengan dirinya

Baca Selengkapnya