Penyebar foto mesum artis berseragam PNS Bandung divonis 2 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sigit Priambodo (25 tahun). Dia merupakan terdakwa penyebar foto mesum artis cantik, Rinada, dan mantan suaminya, Yurel.
Majelis hakim juga memerintahkan Sigit membayar denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Amar putusan itu dibacakan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando, Rabu (25/3).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Priambodo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat masyarakat dapat mengakses konten yang berisi pornografi. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Lidya Sasando.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Siapa yang dihukum atas kasus video syur Rebecca? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
Vonis dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menilai Sigit terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik. Menurut mereka, Sigit dengan sengaja mengunggah rangkaian foto mesum Rinada berseragam PNS itu.
Majelis hakim menyatakan, hal memberatkan Sigit adalah perbuatannya mengakibatkan semua pihak bisa mengakses konten pornografi dan melanggar norma kesusilaan. Kondisi meringankannya, terdakwa sudah meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bandung, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Atas vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Artinya putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pada Agustus lalu, foto mesum Rinada mengenakan seragam dan atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung menggegerkan dunia maya. Rinada juga merupakan mantan istri dari personel band The Titans, Andika.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
polisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaPNS bagian protokol pemerintah Jambi ditangkap polisi terkait laporan UU ITE Pornografi.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaSiskaeee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemeran video porno
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaSiskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca SelengkapnyaGugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca Selengkapnya