Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyebar Foto Porno Minta Korban Transfer Rp 5 Juta

Penyebar Foto Porno Minta Korban Transfer Rp 5 Juta Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menangkap AS (27) di Jalan Raya Abepura-Sentani tepatnya di depan Denzipur, sekitar pukul 19.30 WIT, Selasa (11/12). Ia ditangkap karena menyebarkan foto porno melalui pesan WA disertai pengancaman dan pemerasan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, awal mula kejadian pada 17 November 2018, sekitar pukul 02.27 WIT. Kala itu korban menerima percakapan melalui WhatsApp dengan nomor yang tak tercatat di handphone milik korban (SL).

"Korban menerima percakapan melalui WA dengan nomor yang tidak tercatat di HP korban yang mengirimkan foto-foto porno korban dan mengancam korban unutuk mengirimkan uang sejumlah Rp 3 juta ke rekening BNI dan kalau tidak mau foto-foto bugil korban akan disebarkan," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/12).

Kemudian sekitar pukul 08.20 WIT, korban kembali mendapat percakapan melalui WhatsApp miliknya dari adik angkatnya yang berinisial NEA. Dia menanyakan kebenaran perihal foto-foto porno korban yang dikirimkan ke WhatsApp milikinya oleh nomor yang belum tersimpan di handphonenya yang mengaku sebagai SAM.

"Sekitar pukul 20.35 WIT adik kandung korban yang berinisial RS menghubungi korban melalui messenger facebook menanyakan tentang kebenaran foto-foto porno korban yang dikirimkan di WA RS oleh nomor yang belum tersimpan di handphonenya tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, pada Selasa (20/11) korban menghubungi AS dan meminta pelaku untuk tidak menyebarkan foto-foto porno korban. Akhirnya, korban pun menyanggupi permintaan AS untuk mengirimkan uang yang diminta oleh AS. Namun, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang yang lebih besar yaitu Rp 5 juta yang dikirimkan ke rekening BRI.

"Korban merasa yakin yang mengirimkan foto-foto porno korban adalah AS karena sebelumnya pada awal bulan November 2018 pelaku AS sempat menggunakan nomor yang mengirimkan foto-foto porno tersebut melakukan percakapan dengan korban melalui WA dan menyatakan cinta namun ditolak oleh korban," jelasnya.

"Selanjutnya pelaku mengirimkan foto-foto bugil milik korban yang diduga telah diambil oleh pelaku melalui HP milik korban yang disambungkan ke Laptop korban oleh pelaku ketika mencari pas foto korban saat mengisi Aplikasi pendaftaran CPNS sekitar tanggal 14 Oktober 2018 di rumah kos pelaku yang beralamat di Perumnas III Waena Jayapura," tutup Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 ayat (4) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pria di Jaksel Ditangkap usai Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban
Pria di Jaksel Ditangkap usai Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban

Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.

Baca Selengkapnya
Dari Dalam Penjara, Napi Lapas Cipinang 'Love Scamming' dan Ancam Sebarkan Video Vulgar Anak di Bawah Umur
Dari Dalam Penjara, Napi Lapas Cipinang 'Love Scamming' dan Ancam Sebarkan Video Vulgar Anak di Bawah Umur

Modusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya

IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Kronologi Bocah Perempuan di Padang Sidempuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila dari Pacar
Kronologi Bocah Perempuan di Padang Sidempuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila dari Pacar

Polda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan menjadi tersangka usai menerima video asusila dari pacar.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol

Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.

Baca Selengkapnya
Telepon Terakhir Ibu Cabuli Anak ke Orang Tua Sebelum Ditangkap, Cerita Diimingi Uang dan Diancam
Telepon Terakhir Ibu Cabuli Anak ke Orang Tua Sebelum Ditangkap, Cerita Diimingi Uang dan Diancam

Ibu pelaku pencabulan anak kandung di Bekasi sempat menelepon orang tuanya sebelum ditangkap

Baca Selengkapnya
Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara
Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara

Bukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Terkuak Fakta, PNS Pemprov Jambi juga Kirim Foto Kelaminnya ke Kakak Korban dengan Dalih Khilaf
Terkuak Fakta, PNS Pemprov Jambi juga Kirim Foto Kelaminnya ke Kakak Korban dengan Dalih Khilaf

polisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual.

Baca Selengkapnya