Penyebar Foto Porno Minta Korban Transfer Rp 5 Juta
Merdeka.com - Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menangkap AS (27) di Jalan Raya Abepura-Sentani tepatnya di depan Denzipur, sekitar pukul 19.30 WIT, Selasa (11/12). Ia ditangkap karena menyebarkan foto porno melalui pesan WA disertai pengancaman dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, awal mula kejadian pada 17 November 2018, sekitar pukul 02.27 WIT. Kala itu korban menerima percakapan melalui WhatsApp dengan nomor yang tak tercatat di handphone milik korban (SL).
"Korban menerima percakapan melalui WA dengan nomor yang tidak tercatat di HP korban yang mengirimkan foto-foto porno korban dan mengancam korban unutuk mengirimkan uang sejumlah Rp 3 juta ke rekening BNI dan kalau tidak mau foto-foto bugil korban akan disebarkan," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/12).
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa saja yang menjadi korban penipuan WhatsApp? Saat ini makin banyak jenis-jenis penipuan yang kerap diterima melalui pesan WhatsApp atau WA. Korbannya pun sudah ada.
-
Apa modus penipuan akun WhatsApp ? Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut mencatut nama serta foto profil Ridwan Kamil, dengan nomor +62 889-7553-8003.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Kemudian sekitar pukul 08.20 WIT, korban kembali mendapat percakapan melalui WhatsApp miliknya dari adik angkatnya yang berinisial NEA. Dia menanyakan kebenaran perihal foto-foto porno korban yang dikirimkan ke WhatsApp milikinya oleh nomor yang belum tersimpan di handphonenya yang mengaku sebagai SAM.
"Sekitar pukul 20.35 WIT adik kandung korban yang berinisial RS menghubungi korban melalui messenger facebook menanyakan tentang kebenaran foto-foto porno korban yang dikirimkan di WA RS oleh nomor yang belum tersimpan di handphonenya tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, pada Selasa (20/11) korban menghubungi AS dan meminta pelaku untuk tidak menyebarkan foto-foto porno korban. Akhirnya, korban pun menyanggupi permintaan AS untuk mengirimkan uang yang diminta oleh AS. Namun, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang yang lebih besar yaitu Rp 5 juta yang dikirimkan ke rekening BRI.
"Korban merasa yakin yang mengirimkan foto-foto porno korban adalah AS karena sebelumnya pada awal bulan November 2018 pelaku AS sempat menggunakan nomor yang mengirimkan foto-foto porno tersebut melakukan percakapan dengan korban melalui WA dan menyatakan cinta namun ditolak oleh korban," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku mengirimkan foto-foto bugil milik korban yang diduga telah diambil oleh pelaku melalui HP milik korban yang disambungkan ke Laptop korban oleh pelaku ketika mencari pas foto korban saat mengisi Aplikasi pendaftaran CPNS sekitar tanggal 14 Oktober 2018 di rumah kos pelaku yang beralamat di Perumnas III Waena Jayapura," tutup Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 ayat (4) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan menjadi tersangka usai menerima video asusila dari pacar.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaIbu pelaku pencabulan anak kandung di Bekasi sempat menelepon orang tuanya sebelum ditangkap
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca Selengkapnyapolisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual.
Baca Selengkapnya